Barometer99- PALEMBANG,- Terkait Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Provinsi Sumsel Pertanyakan Uang Lauk Pauk sudah molor selama delapan bulan belum keluar ke kantor BPKAD Provinsi Sumsel pagi tadi. Kasat PolPP Sumsel menyebutkan bahwa belum ada aturan untuk mengeluarkannya.
“Sebenarnya bukan molor tapi uang nya ada sekitar 3,7 Miliar dan uang itu tidak bisa dikerjakan untuk yang lain-lain, tapi memang uang itu tunjangan Lauk Pauk Pegawai dan itu masih tersimpan, alasan kenapa belum dibagikan karena ada aturan baru Menteri Keuangan,”katanya, saat di wawancarai dikantornya, Kamis (25/08/2022).
Ia menuturkan bahwa bukan saja Satpol-PP yang belum menerima Uang Lauk Pauk tersebut, akan tetapi ada 13 OPD di Sumsel yang belum menerima nya terkait ada aturan baru tersebut.
“Untuk uang lauk Pauk pegawai dan sejenis nya diluar dari pada gaji itu harus melalui kajian terlebih dahulu dari ahlinya yang membidangi. TAPD Sumsel salah satu nya BPKAD sebagai badan keuangan sampai hari ini aturan itu belum ada dan tidak dapat di bagikan ini bukan hanya satuan Polisi Pamong Praja saja ada 13 OPD ,”ungkapnya.
Kemudian lanjut dia, aturan baru tersebut masih perlu dikaji terlebih dahulu seberapa layak OPD tersebut untuk menerimanya, dan yang mengkajinya pihak ke-3 yang di tunjuk Universitas Negeri
“Aturannya menteri keuangan dan tindaklanjuti oleh TAPD Provinsi Sumsel dan yang mengkajinya universitas negeri atau Unsri, itulah yang menjadi hambatannya,”papar Aris
Dia bilang, bukan anggotanya saja yang dirugikan karena tidak keluarnya uang lauk pauk tersebut, namun ia menyebut dirinya pun turut dirugikan dan saat ini pihaknya masih berjuang agar segera dibagikan Uang Lauk Pauk tersebut mengingat tugas anggota Satpol-PP cukup berat.
“Bukan saja anggota saya yang perlu uang tersebut tapi saya juga, karena tugas PolPP ini memang sangat berat bahkan tidak ada jam kerja,” tegasnya
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya justru lebih dulu membuat SK, tapi SK nya justru tidak berlaku karena berkaitan dengan peraturan menteri keuangan tersebut.
“Bukti nya saya sudah membuat SK untuk membagikan uang itu tapi SK itu tidak berguna karena tidak ada aturannya,”jelasnya
Adapun 13 OPD di Provinsi Sumsel pegawainya yang belum menerima Uang Lauk Pauk (LP).
1. Satpol PP Provinsi Sumsel
2. Inspektorat
3. BKD
4. DMPTSP
5. BPKAD
6. Bappeda
7. Biro Umum
8. Biro Organisasi
9. Biro Hukum
10. Biro Humas Protokol
11. Pengadaan Barang dan Jasa
12. Ernaldi Bahar
13. Biro Perlengkapan