Berita, TNI  

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Kembali Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

Barometer99– [Bengkayang, Kalbar] − Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang kembali gagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yatu penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 96 Gram dengan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY, sekitar gubuk pembangunan PLBN Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang. Selasa, (09/08/2022)

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong. Disampaikannya juga, personel Satgas Yonif 645/Gty mengamankan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN, CR berdasarkan informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa Polsek Jagoi Babang menangkap 1 orang terduga/tersangka membawa narkotika jenis sabu², Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi dari terduga 1 (satu) orang Tersangka tersebut bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di Jalur titik 0 PLBN.

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang di curigai, Setelah melakukan pengepungan Gubuk dekat pembangunan PLBN, Tim Gabungan (Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke Gubuk tempat terduga/Tersangka secara serentak setelah adanya Kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga/tersangka kepada Tim Gabungan, Kemudian Tim Gabungan mengamankan terduga/ tersangka, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika Sabu² dengan seberat bruto 96 Gram dengan 3 (Tiga) orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu². Ujar Dansatgas

BACA JUGA :  Pasutri Dijemput Tim Puma 2 Polres Bima Kota karena Memperoleh Barang Hasil Pencurian

Hasil interogasi terhadap pelaku/tersangka yang berinisial AR, DN, CR menjelaskan bahwa, Sdr. AR, DN dan CR mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan/dipakai dan untuk di jual/diedarkan.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96 Gram di Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat oleh Tim Gabungan (Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi) pada Selasa Pagi (09/08) merupakan implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad,”

BACA JUGA :  Peduli Kesehatan Warga Perbatasan, Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Pelayanan Medis di Kampung Mosso

Salah satu dari Tujuh Perintah Harian Kasad itu menekankan prajurit TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi. “Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasad, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga membantu Pemerintah Daerah dan pihak lainnya yang terkait dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di perbatasan.

BACA JUGA :  Tetap Humanis, Kapolres Bima Kota Pimpin Pengamanan Aksi Jilid EK-LMND

Dansatgas menyampaikan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya. Tutup DANSATGAS .

Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *