Polri  

Seorang Pelajar Tabrak Polisi Saat Atur Lalu Lintas

Barometer99- Sumbawa Barat – NTB. Kecelakaan kembali terjadi di jln Raya Taliwang tepatnya di Simpang Bari Kecamatan Taliwang Kab Sumbawa Barat, Jum’at, 5/5/22.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah sepeda motor tanpa pelat yang dikendarai seorang pelajar inisial FD, (16 tahun), Pelajar dari sekolah menengah kejuruan yang ada di Taliwang dan menabrak seorang petugas satlantas yang sedang laksanakan tugas atur lalu lintas.

Kasat Lantas Polres sumbawa Barat AKP Made Sugiarta, SH, dalam keterangannya mengatakan kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami patah tulang pada tangan kanan dan saat ini di rujuk ke RS Bhayangkara Mataram.

BACA JUGA :  Polsek Kota Selong Salurkan Bantuan Material pembangunan Rumah Tahfiz LKSA Pancor

“Unit Gakkum Satlantas Polres Sumbawa Barat sudah menangani, sementara kita proses sesuai hukum dan sementara dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti,” Ungkap Made, (6/8/22).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin, SIK.,MIP, mengingatkan para orang tua untuk tidak mengizinkan anak yang masih di bawah umur membawa motor untuk keperluan apapun karena dapat membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, kalo sudah terjadi seperti ini siapa yang berani tanggung jawab dan siapa yang salah silahkan publik menilai.

BACA JUGA :  Sigap, Aksi Polisi dan Dishub Di Jakarta Barat Dorong Truk Mogok Di Cengkareng Demi Kelancaran Lalu Lintas

Menurut Heru kasus kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat dengan anak di bawah umur bisa saja dikenakan beberapa pasal. Di antaranya pasal 281 karena mengendarai motor tanpa SIM dengan pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

“Belum lagi jika pengendara di bawah umur menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain, pengendara anak-anak ini dapat dikenai beberapa pasal,” jelas Heru

BACA JUGA :  Dukung Pertanian, Polsek Sengah Temila dan Kelompok Tani Lakukan Pengecekan Jagung

“Misalnya dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 yang mengatur denda dan kurungan apabila menyebabkan korban luka ringan, berat, sampai meninggal dunia. Denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 12 juta serta ancaman kurungan dari enam bulan sampai enam tahun tergantung pada penilaian hakim,” pungkasnya.

Hal ini sebagai bentuk edukasi kepada seluruh orang tua dan pemangku kebijakan bidang pendidikan untuk bersama sama memformulasikan aturan sekolah dan sanksi bagi siswa yang tidak patuh terhadap pelanggaran berlalu lintas.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *