Breaking News
SDM Unggul, Kunci Indonesia Emas 2045 Presiden Prabowo Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Lantik Kepala Pemerintahan Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Read more: https://setkab.go.id/presiden-prabowo-lantik-dua-menteri-dan-tiga-wakil-menteri-kabinet-merah-putih/Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik dua jabatan menteri dan tiga wakil menteri Kabinet Merah Putih sisa masa jabatan 2024-2029. Acara pelantikan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025. Para menteri dan wakil menteri dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Kedua menteri dan tiga wakil menteri yang dilantik yaitu: ⁠Djamari Chaniago sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; ⁠Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga; ⁠Afriansyah Noor sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan; ⁠Rohmat Marzuki sebagai Wakil Menteri Kehutanan; dan ⁠Farida Farichah sebagai Wakil Menteri Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mengambil sumpah jabatan para menteri dan wakil menteri yang dilantik. “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan kepada pejabat yang dilantik. Acara pelantikan pun diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Preside Prabowo untuk selanjutnya diikuti para tamu undangan lainnya. Tampak hadir dalam pelantikan yakni para pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Presiden Prabowo Subianto Menganugerahkan Pangkat Istimewa kepada Masing-masing Satu Purnawirawan TNI dan Polri

Pelaku Penganiayaan Berhasil di Amankan Polsek Sanga Desa Muba

Barometer99– Muba – Polsek Sanga desa membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kel. Ngulak Kec. Sanga Desa Kab. Musi Banyuasin yang terjadi pada hari selasa 02/08/22, sekira pukul 11.30 wib.

Akibatnya, Eko Susanto (36) warga Desa Ngulak II Kec. Sanga Desa Kab. Muba
mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang dan harus dilarikan ke Rsud Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Siswandi, S.IK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana, S.Tr.,K,M.Si. membenarkan penangkapan pelaku penganiayaan, diketahui Pelaku Tindak pidana penganiayaan Kandar (33), warga Dusun II Desa Terusan Kec. Sanga Desa Kab. Muba.

BACA JUGA :  Sinergi Tiga Pilar Kelurahan Brang Bara Sumbawa Dampingi Tim Nakes Lakukan Tracing

“Kronologis berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata “SAPELAH YANG NAK BELAGE DENGAN KU, KU NUNTUT NIA MUSUH BELAGE (SIAPA YANG MAU BERKELAHI SAMA SAYA)” Ujar kapolsek

Lanjut Dispa, Pelaku kemudian merasa tersinggung dan mengatakan “APE NAK NIA NGA TU BELAGE (APA BENAR KAMU MAU BERKELAHI)” dan kemudian langsung dijawab Korban “AO NAK NIA (YA BENAR)” kemudian Pelaku pulang kerumahnya yang tak jauh dari tempat korban duduk- duduk.

BACA JUGA :  Dansatgas FHQSU XXVI-Q Hadiri Medal Parade Kontingen Tanzania SWMPU di Naqoura

Berselang sekira 10 menit kemudian Pelaku datang Kembali dengan menggunakan sepeda motornya, Pelaku menuju kebawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu Pelaku langsung membacokan sebilah golok sebanyak 1 kali ke arah punggung belakang Korban dan 1 kali kearah pinggang sebelah kiri belakang Korban, setelah kejadian tersebut Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya, Ungkap Kapolsek.

Pelaku sempat melarikan diri, namun kita tetap melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Ujar kapolsek.

Pelaku berhasil kita tangkap dipersembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa Karang Ringin Kec. Babat Toman, Rabu (03/08/22) sekira pukul 14.30 WIB.

BACA JUGA :  Seorang Pengedar Sabu Menggunakan Sajam Diringkus Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel

Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan oleh tim reskrim kita yang dipimpin oleh Ipda Nasirin, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut dan akan kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

Sementara pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa pelaku merasa tersinggung atas perkataan korban yang sering kali menantang pelaku dengan perkataan mengajak untuk berkelahi sehingga pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Pungkas Kapolsek.(Mare’a)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *