Polres Bangkalan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Bersenjata Api

BANGKALAN – Komplotan curanmor akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan. Sebanyak 5 orang tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

Hal ini seperti diungkapkan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., yang belum genap sebulan berdinas di Polres Bangkalan.

“Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,”kata AKBP Ari usai apel pagi di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/7/22).

BACA JUGA :  Ratusan Personil TNI-Polri Hingga ASN dan Masyarakat Umum Ikuti Vaksin Booster di Mapolres Bangkalan

Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian.

Kapolres Bangkalan menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Tersangka S usia 25 tahun ini adalah eksekutor alias ‘pemetik’. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,”kata AKBP Ari.

BACA JUGA :  Sosialisasi PPDB SMA Pradita Dirgantara Di SMP Angkasa Lanud Husein Sastranegara

Dari penangkapan inilah lanjut AKBP Ari kemudian penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

“Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,”terang AKBP Ari.

Ditambahkan oleh AKBP Ari, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

BACA JUGA :  “Tingkatkan Toleransi Dalam Beragama, Anggota Satgas Kodim Maluku Yonarhanud 11/WBY Membantu Membangun Gereja di Negeri Porto”

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat,” pungkas AKBP Ari.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *