Mataram, Barometer99.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi kawasan Amahami di Kelurahan Dara, Kota Bima. Dalam proses penyelidikan, jaksa telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak yang memiliki lahan di sekitar area reklamasi tersebut.
Tidak hanya masyarakat, aparat penegak hukum juga menjadwalkan klarifikasi terhadap sejumlah pejabat yang namanya tercatat sebagai pemilik lahan di kawasan Amahami. Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 17 orang dijadwalkan untuk dimintai keterangan, mulai dari mantan petinggi PT PLN, mantan anggota DPRD, hingga warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Proses klarifikasi terhadap para pihak terkait disebut berlangsung sejak Senin (12/1) hingga Rabu (14/1).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera, saat dikonfirmasi Lombok Post mengaku akan terlebih dahulu mengecek informasi tersebut ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). “Sepertinya belum ada pemeriksaan di Pidsus, tapi saya cek dulu,” ujarnya, dikutip dari lombokpost.com
Sementara itu, Kepala Seksi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut sepenuhnya berada di Kejati NTB. “Yang menangani Kejati NTB. Kami tidak mengetahui siapa saja yang dipanggil,” katanya.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penataan kawasan Amahami telah berlangsung sejak 2017 dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,5 miliar melalui Dinas PUPR Kota Bima. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Mercu Buana yang beralamat di Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Pada tahun yang sama, terdapat pula proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar yang dilaksanakan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bima. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Metropolitan asal Kota Bima.
Selanjutnya, pada 2018 Pemerintah Kota Bima kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,5 miliar untuk penataan lanjutan kawasan Amahami di bawah kendali Dinas PUPR. Proyek itu dikerjakan oleh PT Adhimas Jaya Perkasa dengan nilai kontrak Rp13.335.979.254.
Selain itu, pada APBD 2018 juga dianggarkan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami dengan nilai Rp8,5 miliar. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Cirimai Giri Abadi asal Toli-Toli, Sulawesi Tengah, dengan nilai kontrak Rp8.462.800.397.
Di sisi lain, di atas lahan reklamasi kawasan Amahami diketahui telah terbit sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM). Tercatat sebanyak 28 pemilik sertifikat dengan luasan lahan yang bervariasi. (red)












