Bukti Kiprah Keperawatan Dalam Kebencanaan

Barometer99– Terbentuknya perawat dalam skup penanganan bencana baik alam maupun non alam perlu di kuatkan di masing-masing lembaga, karena untuk menyelamatkan jiwa bagi masyarakat terdampak baik fisik maupun psikologis adalah bagian tugas sebagai tenaga profesional (keperawatan).

Hal ini yang disampaikan Ketua DPW Jawa Timur Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provensi Jawa Timur Prof. Nursalam dalam sambutan seminar di Pendopo Arya Wiraraja, Sabtu (23/07/2022).

Nursalam menjelaskan, profesi keperawatan dalam kiprahnya melakukan penyelamatan masyarakat terdampak telah di buktikan perawat di Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada momentum bencana erupsi Gunung Semeru hari Sabtu 04 Desember 2021.

BACA JUGA :  Ramadhan Berbagi, Lanal Cilacap Bagikan Takjil Pada Masyarakat

“Melakukan koordinasi ke seluruh Indonesia (PPNI kota kabupaten di Indonesia) dan Alhamdulillah dari seluruh Indonesia memberikan dukungan suport baik materiel moril dan semuanya termasuk relawan-relawan yang didatangkan dari berbagai provensi”, kata Nursalam dihadapan ratusan perawat dan undangan.

Untuk memastikan personil yang diturunkan PPNI kata Nursalam melakukan pemantauan secara rutin selain memberikan semangat terhadap tugas yang diembannya. Personil perawat yang telah dikoordinasikan sebelumnya lewat BPBD dan Dinas Kesehatan setempat terpencar di beberapa titik salah satunya di pengungsian baik berada di kantor Balai Desa Penanggal Kecamatan Candipuro maupun di lapangan setempat. “Beberapa ikatan himpunan bersama berada disana (lokasi titik pengungsian)”, tuturnya.

BACA JUGA :  Terungkap 5 Rangkaian Tema Kapolda Sumsel Saat Berkunjung Ke Polres Pali

Kejadian Awan Panas Guguran (APG) Semeru telah menjadi pelajaran berharga bagi para profesi keperawatan hingga terwujud acara seminar hari Sabtu (23/07/2022) bedah buku “Penanggulangan Bencana Erupsi Gunung Berapi Di Masa Pandemi Covid 19”.

“Seneng mikir nasib rakyat (Seminar, plesetan kata) bagaimana kedepannya melakukan penangan dengan melakukan koordinasi dengan aturan yang berlaku”.

Karena keterikatan profesi keperawatan dalam kiprahnya masuk dalam kebencanaan telah tertuang dalam payung undang-undang UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanganan bencana antara lain; UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. UU nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. Permendiknas nomor 12 tahun 2012 tentang akreditasi RS. Permendiknas nomor 19 tahun 2016 tentang SPGDT.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Apresiasi Peran ACT-A Dorong Pengembangan Dan Akses Vaksin Covid-19

“Penguatan peran profesi keperawatan dalam kiprahnya di dunia kebencanaan juga di atur dalam beberapa peraturan pendukung lainnya dalam memaksimalkan tugas provensi perawat”, pungkasnya. (Fendy’s).

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *