Polri  

Sat Resnarkoba Polres Lobar Tangkap Pengedar Narkoba di Kediri, Mengaku Awalnya Coba – coba

Barometer99- Lombok Barat – NTB. Keenakan mengedarkan barang haram, seorang pria tertangkap lantaran kedapatan menyimpan narkoba di Kediri Lombok Barat untuk dijual dan mengedarkannya. Tepatnya di Dusun Sama Jaya, Desa Montong Are, Kecamatan Kdiri Lombok Barat, Rabu (20/7/2022).

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Barat Polda NTB, AKP Faisal Afrihadi, SH, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial SA, laki-laki (22 tahun), Desa Montong Are, Kecamatan Kdiri Lombok Barat.

“Saat melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, menmukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 6,10 gram,” ungkapnya, Jumat (22/7/2022).

Kasat narkoba menjelaskan, pihaknya menduga terduga SA (pelaku, red) ini merupakan seorang penjual atau pengedar narkotika.

BACA JUGA :  Kuasai Busur dan Panah, Tiga Pelajar Resmi Ditahan Sat Reskrim Polres Bima Kota

“Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa dia menyuplai sabu tersebut kepada para pengguna bila ada yang membutuhkannya,” kata Faisal Kasat Narkoba Polres Lombok Barat.

Penangkapan terhadap terduga SA (pelaku, red) berdasarkan informasi dari Masyarakat.

“Informasi tersebut, kemudian mengerahkan Tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Barat untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Akhirnya, di Bawah Pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat, melakukan pengerbekan di rumah terduga SA (pelaku, red).

“Di rumah terduga SA, menemukan satu buah dompet mas berwarna hijau muda. Yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 6,10 gram,” terangnya.

Dalam penggeledahan ini, Kasat Narkoba memastikan bahwa, aparatur dan warga setempat menyaksikannya langsung.

BACA JUGA :  Peduli korban kebakaran di desa Renda, PWBM Salurkan bantuan

“Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebnyak 12 poket atau seberat 6,10 gram, juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Barang bukti yang amankan; uang tunai Rp. 930 ribu, sebuah gunting, dan dua buah korek api. Selanjutnya membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres lombok barat guna pemeriksaan lebih lanjut, lanjut Faisal.

Dari pengakuan terduga SA (pelaku, red) kepada polisi, bahwa dirinya awalnya merupakan sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Kemudian tergoda untuk mengedarkan dan menjual barang haram tersebut, sehingga makin terjerumus dalam lingkaran narkoba ini.

BACA JUGA :  Alihkan Deposito Nasabah Hingga Rp 700 Juta, Oknum Karyawan BSI Ditangkap Reskrimsus Polda Aceh

“Untuk itu, saya imbau kepada Masyarakat Lombok Barat pada khususnya, untuk menjauhi barang haram yang Namanya narkoba, apapun jenisnya. Agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, yang tentunya sangat merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbaunya.

Selain itu, Faisal juga mengucapkan terimakasih kepada Masyarakat yang begitu peduli, untuk melaporkan setiap aktifitas yang mencurigakan. Terutama yang mengarah kepada aktifitas terlarang seperti penyalahgunaan narkoba ini.

“Terhadap kasus ini, tindak lanjutnya akan melakukan uji urine terhadap terduga pelaku, memeninta keterangan terhadap terduga. Kemudian mempersiapkan Barang bukti yang menduganya narkotika sabu untuk uji Lab. BPOM,” tandasnya.

(*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *