Umum  

Kondisi Awal Menuju Indonesia Emas 2045

Edisi kelima, Kamis 8 Januari 2026

Salam Bela Negara.

Kondisi aspek sosial mencakup; ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Panca Gatra) menuju Indonesia Emas 2045. Akan ditampilkan secara bertahap, mulai dari aspek ideologi.

Aspek pertama Ideologi Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai bagian yang utuh dari rancangan UUD 1945 telah disyahkan secara aklamasi dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila secara konstitusional sebagai sumber dari segala sumber hukum, telah mengikat seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia yang sangat beragam telah berhasil menyatukan diri ikut serta menjaga, melindungi membangun dan menjamin kelangsungan hidup NKRI hingga saat ini. Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa serta menjamin kelangsungan hidup NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Namun harus diwaspadai seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila semakin jauh dari penerapannya (Das Sollen tidak seiring dengan das Sein). “Das Sollen dan Das Sein” adalah istilah hukum Jerman yang membedakan antara “apa yang seharusnya terjadi” (Das Sollen), yaitu norma ideal/aturan hukum, dan “apa yang sebenarnya terjadi” (Das Sein). Kemajuan IPTEK dan perkembangan globalisasi yang semakin dinamis perlu direspon dengan peningkatan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dengan model yang lebih tepat dan dengan pendekatan persuasif, melalui semua jalur yakni jalur pendidikan, pemukiman dan pekerjaan.

Nilai-nilai sila Pertama; Ketuhanan Yang Maha Esa, yang terkait dengan keyakinan dan kepercayaan tentang agama yang sangat sensitiv terhadap perbedaan menjadi bahan yang selalu muncul dalam diskusi di ruang publik dan di ruang kelas. Tantangan utama Sila Pertama Pancasila meliputi intoleransi beragama, ekstremisme/radikalisme, dan formalitas beragama tanpa substansi, yang dapat mengancam kerukunan dan persatuan. Tantangan ini seringkali dimanifestasikan dalam bentuk diskriminasi, kekerasan atas nama agama, atau pemaksaan kehendak dikalangan masyarakat.

Baca Juga :  Demi Hidup Ribuan Nelayan Kelangsungan, Ketum PWDPI Minta Presiden Terbitkan Izin Tangkap Benih Lobster

Toleransi beragama dengan prinsip saling menghagai antar sesama pemeluk agama yang berbeda menjadi pegangan yang dapat menjamin tetap tegaknya Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Di satu sisi pendidikan agama di jalur pendidikan terus berlanjut sebagai mata ajaran/ kuliah yang wajib, dan disi lain pendidikan melalui dakwah dengan kegiatan pengajian dan sosial media berkembang pesat. Namun yang menjadi pertanyaan apakah etika, moral dan peradaban ikut meningkat sesuai dengan ajaran masing-masig agama? Hal ini sangat terkait dengan sila kedua yakni “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”.

Nilai-Nilai sila kedua: Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, merupakan salah satu perjuangan bangsa Indonesia untuk keluar dari penderitaan lahir dan bathin yang tidak berperikemanusiaan pada masa kolonial Belanda dan penguasaan Jepang dalam masa Perang Dunia Kedua. Tantangan utama Sila ke-2 Pancasila meliputi ketidakadilan sosial-ekonomi, pelanggaran HAM, kekerasan (tawuran, perundungan), diskriminasi (SARA), ketidaksetaraan akses pendidikan/kesehatan, serta pengaruh negatif globalisasi dan hoaks yang merusak nilai-nilai kemanusiaan.

Sejak kemerdekaan pelanggaran HAM dengan berbagai tingkatan telah terjadi di masyarakat, bahkan pelanggaran HAM berat juga terjadi. Kondisi ini menghambat terwujudnya pengakuan kesetaraan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia, yang bertentangan dengan semangat kemanusiaan. Menegakkan keadilan dan membangun peradaban sangat tergantung kepada penegakan hukum. Istilah hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas harus segera diakhir dengan penegakan hukum yang konsisten dengan perundang-undangan yang berlaku. Kasus-kasus kekerasan dalam masyarakat, seperti perundungan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kriminalitas, menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan yang beradab masih belum diterapkan secara optimal.

Nilai-Nilai sila ketiga: Persatuan Indonesia, merupakan salah satu penentu terjaminnya kelangsungan hidup NKRI. Di satu sisi bangsa Indonesia yang sangat beragam memiliki nilai-nilai budaya yang sangat kaya, tapi disisi lain sangat rentan terhadap perpecahan dan konflik yang dapat melemahkan bahkan menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa. Tantangan utama Sila ke-3 Pancasila meliputi polarisasi sosial akibat isu SARA, berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di media sosial, ketimpangan ekonomi, serta masih ada gerakan separatisme seperti kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Baca Juga :  Panduan Indonesia Emas 2045

Akhir-akhir ini kegiatan sosial media dapat menimbulkan opini negatif dan konflik antar sesama akibat dari pemberitaan berbau SARA, bohong (hoaks) dan ujaran kebencian. Kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar antara kelompok miskin dan kelompok kaya, antara pembangunan berbagai daerah dan perbedaan dalam mendapatkan akses pendidikan, kesehatan dan sebagainya dapat menimbulkan kecemburuan sosil ekonomi yang dapat menimbulkan konflik. Berkembangnya sikap individualisme, hedonisme dan materialisme yang mengutamakan kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan bangsa serta masih tumbuhnya sikap KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) akan melemahkan persatuan Indonesia.

Nilai-nilai sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, pada dasarnya adalah sistem demokrasi Pancasila yang mengdepankan musyawatah untuk mencapai mufakat. Bangsa Indonesia terlihat masih mencari pola yang tepat karena faktor keberagaman agama dan budaya serta tingkat pendidikan yang masih dalam proses perkembangan. Namun berkat perkembangan IPTEK terutama teknologi informasi, menunjukkan bahwa pemahaman demokrasi semakin dinamis untuk mencari sistem dan pola yang lebih ideal bagi bangsa Indonesia.

Sebagai contoh Demokrasi Pancasila masih mencari bentuk ideal, di mana pada masa Orde Lama menganut sistem multipartai, berubah ke sistem dua partai dan satu Golongan Karya pada masa Orde Baru, kemudian berubah kembali menjadi sistem multi partai pada masa orde reformasi. Kini muncul lagi usul perubahan pemilihan kepala daerah dari sistem PEMILU dengan pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DRPD. Agar generasi penerus tidak lagi kehilangan energi akibat dari hiruk pikuk tentang perpolitikan di Indonesia, suara untuk kembali ke UUD 1945 yang asli, perlu diperhatikan untuk dicari jalan tengah agar menemukan sistem atau model yang tepat.

Nilai-nilai sila kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dapat diartikan sebagai keadilan sosial politik, sosial ekonomi dan sosial budaya yang merupakan tujuan utama dari bangsa Indonesia. Pencapaian kehidupan sosial yang berkeadilan menjadi tolok ukur kemajuan bangsa Indonesia. Aspek sosial politik, ekonomi dan sosial budaya perlu menjadi sasan utama pembangunan sehingga semua rakyat Indonesia merasakan adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Sesungguhnya rakyat siap menghadapi kondisi ekonomi bangsa dan negara jika berlaku secara adil, tidak terjadi kesenjangan yang sangat besar antara yang kaya kaya dan yang miskin. Begitu juga dalam aspek politik dan budaya, perlu ada keadilan secara proporsional.

Baca Juga :  Aktivis dan Masyarakat Tolak Perusahaan PT Mitra Mas Maluku Beroperasi Secara Industri di Tambang Emas Gunung Botak

Negara dan agama tidak melarang orang menjadi kaya, yang dilarang adalah cara mencapainya harus dengan kejujuran tidak dengan cara licik, curang dan korupsi. Korupsi uang negara dan menggangu perekonomian nasional akan melemahkan Ketahanan Nasional dan menggangu pembangunan nasional. Rakyat sudah mulai kritis terhadap penyebab terjadinya korupsi dan dampaknya terhadap perkonomian rakyat. Potensi korupsi semakin besar karena uang negara (APBN/APBD) semakin besar, peluang semakin luas, pejabat dan korporasi yang mau korupsi semakin meningkat. Artinya pengawasan korupsi, dan pembangunan karakter anti korupsi perlu ditingkatkan. Akibat korupsi yang merajalela, menunjukan sedang terjadi kerusakan etika dan moral bangsa. Generasi penerus sedang kehilangan panutan yang dapat menimbulkan apatisme dan sangat berbahaya bagi masa depan bangsa Indonesia.

Ini beberapa pendapat sebagai bahan masukan terutama bagi generasi penerus untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.

Merdeka.

P.A. Rangkuti (PAR)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *