Polri  

Satresnarkoba Polresta Mataram Musnahkan BB berupa Sabu seberat 499,55 Gram Netto

Barometer99- Mataram – NTB. Sat Resnarkoba Polresta Mataram menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan barang bukti (BB) berupa sabu yang diamankan dari terduga pelaku tindak pidana Narkotika berinisial, IM dan US yang diamankan Polresta Mataram.

Tindakan pemusnahan ini berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/A/298/VI/2022/NTB/Resta tertanggal 14 Juni 2022. Kemudian berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan Narkotika kepala Kejari Mataram tertanggal 29 Juni 2022 serta surat ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Resnarkoba Polresta Mataram tertanggal 06 Juli 2022.

Acara pemusnahan ini dilaksanakan Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK, melalui Penyidik Resnarkoba Polresta Mataram Ipda Kadek Angga Nambara SH pada Rabu 06 Juli 2022 di ruang Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

BACA JUGA :  Update DVI Polri: Korban Meninggal Peristiwa Kanjuruhan 125 Orang

Hadir sebagai saksi pada Pemusnahan tersebut petugas Kejaksaan Negeri Mataram, petugas Pengadilan Negeri Mataram, BNN, Kota Mataram, Siwas, Sipropam, Sat Tahti dan Sihumas Polresta Mataram dan dan segenap awak media.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan dari para tersangka terdiri dari dua bungkus yang diberi kode A dan B dimana kode A seberat 250,59 gram netto dan B seberat 249,36 gram Netto.

BACA JUGA :  Empat Bulan diburu, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi

Setelah dikurangi untuk kebutuhan laboratorium dan persidangan masing-masing 0,10 gram netto maka barang bukti yang dimusnahkan dari kode A 250,39 gram netto dan kode B 249,16 netto sehingga total yang dimusnahkan pada acara ini seberat 499,55 gram netto.

Untuk proses pemusnahan dengan cara memblander yang dicampur air yang kemudian dibuang ke Septitang melalui kloset kamar mandi.

BACA JUGA :  Ops Zebra Semeru 2022, Polisi di Gresik Beri Bantuan Untuk Korban Kecelakaan

Pemusnahan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh tersangka, penyidik serta para saksi.

Syf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *