Rumah di Kampung Banjar Digerebek Polisi, Dua Terduga Narkoba Diamankan

Mataram, Barometer99.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat mengonsumsi Narkoba di wilayah Kampung Banjar, Kecamatan Ampenan, Senin malam (12/01/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, tim Opsnal mengamankan dua orang yang berada di dalam rumah, yakni S (45) selaku pemilik rumah dan seorang perempuan berinisial R (50), warga Kecamatan Cakranegara.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Barang bukti tersebut antara lain Narkotika jenis sabu seberat 6,15 gram, alat komunikasi, alat konsumsi sabu, serta sejumlah klip plastik yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap Narkoba di lokasi itu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal melakukan penggerebekan dan mengamankan dua orang terduga. Dari keterangan awal yang kami peroleh, Narkotika jenis sabu tersebut diduga diedarkan oleh terduga R,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra kepada awak media, Selasa (13/01/2026).

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk keterlibatan pemilik rumah dalam aktivitas peredaran Narkoba tersebut, dan setelah dilakukan tes urine keduanya positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, terduga R akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 ttg KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Panglima Kodam I/Bukit Barisan berserta rombongan tinjau Jembatan Super Compact 200 tipe 1-1 Yang selesai dibangun oleh Yonzipur 11/DW dan PU

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika serta menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Mataram. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *