Polri  

Demi Nafkahi Istri dan Anak, Tukang Ojek desa Timu Curi Enam Karung Jagung

Barometer99- Bima – NTB. personil Polsek soromandi mengamankan terduga pelaku pencurian di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima, minggu, 3/7/22, sekira pukul 12.55.wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka Membenarkan telah diamankan MN alias BY, laki – laki, (38 tahun), warga Desa Timu kecamatan Bolo.

MN (pelaku, red) ditangkap diduga mencuri 6 karung Jagung Milik FT (korban, red), perempuan, 39 tahun, Warga Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

BACA JUGA :  Wakapolresta Mataram Hadiri Jambore Nasional HIMMAH NWDI Ke-56

“Kejadian tersebut berawal korban sedang berada di Rumah kakaknya sehingga terduga pelaku yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek ini leluasa mencuri jagung milik korban,” kata Adib.

Sekembalinya dari rumah kakak nya, kata Adib, korban memergoki terduga pelaku yang sedang mengangkut jagung miliknya.

Melihat itu korban menghentikan terduga pelaku yang sedang mengangkut jagung dan bertanya sudah berapa kamu ambil Jagung saya ?.

“MN (pelaku, red) menjawab sudah Enam Karung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Bentuk Perhatian Pimpinan, Kapolres Mesuji Berikan Penghargaan ke 20 Personel Berprestasi

Korban kembali bertanya, untuk apa kamu Ambil jagung ini ?.

“Terduga pun menjawab, untuk menafkahi anak dan istri,” katanya.

Setelah itu, korban memegang tangan pelaku sembari mengatakan ayo kita ke kantor polisi.

“Mendengar itu terduga pun kabur,” terang Adib.

Masih Adib, terduga pelaku yang coba kabur dikejar oleh korban dengan bantuan 2 orang saksi yang berada tidak jauh dari TKP berhasil mengamankan MN Alias BY.

BACA JUGA :  Mabes Polri Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak Personel Ikuti Jejak Teladan

Setelah itu Terduga pun dibawa oleh korban dengan beberapa masyarakat sekitar untuk diserahkan ke pihak kepolisian sektor soromandi.

“Kapolsek Soromandi Fedy Miharja, SH, membenarkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan kami akan terus mendalami dan mengusut tuntas,” ucap Fedy sapaan akrab Kapolsek Soromandi.

Terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti yakni, Enam karung Jagung dan Satu unit SPM diamankan di Mapolsek Soromandi untuk di Proses hukum lebih lanjut.

Syf/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *