Mataram, Barometer99.com – Syamsul Jahidin, pemohon uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, menyatakan keberatan atas pengangkatan Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia..
Syamsul menilai pengangkatan perwira aktif Polri dalam jabatan sipil tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membatalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan dibatalkannya frasa tersebut, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Saya ingin menanggapi berita tentang Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardanyang baru dilantik menjadi Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional. Kita tahu, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 13 November 2025, yang pemohonnya juga saya, sudah melarang Polri aktif menempati jabatan sipil,” ujar Syamsul Jahidin melalui unggahan di akun instagramnya belum lama ini.
Ia menyayangkan pengangkatan tersebut tetap dilakukan meskipun telah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Faktanya, kondisi ini sangat mencederai dan melukai hati saya dan teman-teman yang telah memperjuangkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut,” katanya.
Menurut Syamsul, penempatan perwira aktif Polri dalam jabatan sipil strategis berpotensi mencederai prinsip negara hukum serta menghambat agenda reformasi polri. Ia bahkan menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap semangat konstitusi.
“Menurut kami, ini sudah sangat melanggar. Kami menganggap ini sebagai bentuk kudeta sunyi terhadap tata kelola negara hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, Syamsul Jahidin menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan keberatan secara resmi kepada Istana Negara serta tim reformasi Polri. Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi ketatanegaraan dan supremasi konstitusi.
“Kami akan melakukan upaya-upaya konstitusional untuk menjaga ketatanegaraan ini agar tidak terjadi apa yang kami sebut sebagai kudeta sunyi,” pungkasnya. (red)












