Berita  

DPRD NTB Gelar Rapat Paripurna, Gubernur: Pemerintah Provinsi NTB Kembali Meraih WTP yang ke-11

Barometer99- Mataram – NTB. Ketua DPRD Provinsi NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, pimpin langsung rapat Paripurna bertempat di Gedung Sidang DPRD Provinsi NTB , Jum’at, 17/6/22 sekitar pukul 14:00 wita

Rapat Paripurna, membahas tentang Penjelasan Gubenur NTB Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Saran dan Pendapat Badan Anggaran Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2022.

Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan, penyusunan Raperda terhadap pelaksanaan APBD tertuang dalam UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang diatur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 32 menjelaskan tentang bentuk pertanggungjawaban keuangan negara.

Dalam ketentuan pasal tersebut, kata Isvie, baik presiden maupun kepala daerah, Gubernur, Bupati dan Wali Kota diwajibkan untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD kepada DPR/DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selambat – lambatnya 6 (enam) bulan tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA :  Danrem 074/Warastratama Beserta Ketua Persit KCK Koorcab Rem 074 Kunjungi Kodim Boyolali

“Laporan keuangan tersebut setidak – tidaknya berupa laporan realisasi anggaran, naraca laporan khas dan catatan atas laporan keuangan yang mana perjanjiannya berdasarkan standar akuntansi kepemerintahan,” tutur Isvie.

Sementara itu, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc, Gubenur NTB mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah daerah provinsi NTB menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada semua pihak, baik pimpinan maupun anggota DPRD, penjabat pemerintah daerah, TNI – Polri serta segenap masyarakat yang telah mendukung pemerintah dalam pembangunan sehingga sampai saat ini kita dapat melaksanakan aktivitas dengan tenang dan aman untuk mensukseskan ikhtiar masyarakat NTB yang Gemilang.

Laporan keuangan daerah ini telah disusun berdasarkan standar akuntasi kepemerintahan yang berbasis akrobal sebagaimana amanat aturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntasi pemerintahan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan akuntasi berbasis akrual dan akrobis pada pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Wakapolresta Barelang Tanggapi dan Tindak Lanjuti Curhat Masyarakat Sagulung Dalam Kegiatan Jum'at Curhat Kamtibmas

Alhamdulillah, kata Zul, dengan dukungan kita semua dan dukungan para anggota dewan pemerintah provinsi NTB kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kali nya.

“Kita meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 berturut – turut sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) republik Indonesia,” kata Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB di Ruang Sidang DPRD NTB.

Prestasi ini, kata Zul, merupakan kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah khusus dengan pihak legislatif baik dalam proses perencanaan anggaran, pelaksanaannya serta pengawasan pemerintahan yang dilaksanakan oleh legislatif secara konsisten.

Selain itu, Muhammad Akri selaku Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB dalam penyampaian pendapat dan saran Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB menyatakan, LKPJ tahun 2021 telah sesuai dan memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  TNI AL dan Polri Kerja Sama Bidang Pendidikan

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang sinergis dan bersungguh – sungguh dari semua pihak pemerintah provinsi NTB pada pelaksana APBD tahun anggaran 2021 kembali mendapatkan penelian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-11 kali nya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) republik Indonesia.

Untuk itu, kata Akri, badan anggaran memberikan apresiasi kepada pemerintah provinsi NTB atas pencapaian tersebut.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menunjukkan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerinatah Daerah (LKPD) provinsi NTB tahun anggaran 2021 termaksud kategori yang baik yaitu kewajaran dalam laporan keuangan,” ujar Akri.

Ia menyatakan, bahwa peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021 dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutnya.

Syf-89.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *