Polri  

Diduga Pengedar Narkoba, Dua Orang Pemuda di Dompu Diciduk Polisi

Barometer99- Dompu – NTB. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pengedar narkoba di desa Peka Kecamatan Peka Kabupaten Dompu, Kamis, 9/6/22 sekitar pukul 22:30 Wita.

Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku berinisial, IS, laki – laki, 20 tahun, desa Peka Kecamatan Peka dan JD, laki – laki, 37 tahun, desa Peka Kecamatan Peka Kabupaten Dompu.

Iptu Abdul Malik, SH, Kasat Narkoba Polres Dompu mengatakan, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku atas laporan masyarakat karena di wilayah kecamatan pekat yang di mana ada salah satu rumah tempat terjadinya jual beli narkotika jenis sabu – sabu.

BACA JUGA :  Forkopimda Jatim Lepas Keberangkatan 220 Jamaah Umroh Dari Juanda Ke Tanah Suci

Menindak lanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah tersebut.

“Setelah pemilik rumah tersebut sudah di kantongin identitasnya dan kita mendapatkan informasi A1 kemudian kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH, mengumpulkan anggota dan bergegas menuju TKP 1 di salah satu rumah di kecamatan pekat dan melakukan penangkapan terhadap terduga penyalah guna sabu – sabu,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jum'at Curhat Kanit Reskrim Polsek Kalipare Bersama Anggota, Lakukan Anjangsana Pada Keluarga Mininggal Dunia dan Luka Tragedi Kanjuruan

Sebelum melakukan penangkapan, team memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan jalanya penggeledahan.

“Setelah di lakukan penggeledahan team berhasil menemukan barang bukti berupa: 1(satu) buah kotak rokok surya yang di dalamnya terdapat 8 (delapan) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) unit hp android infinix warna biru
– uang sejumlah Rp. 2.130.000 ( dua juta seratus tiga puluh ribu rupiah),” pungkas Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Keseruan Tim Trauma Healing Polres Hibur Anak-anak Korban Gempa Bumi di SDN 380 Gresik

Sementara di TKP 2, kata Malik, Setelah di lakukan pengembangan terhadap saudara JD alias Geris ditemukan dari hasil penggeldahan di dapatkan uang sejumlah 9.892.000 (sembilan juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).

Terduga pelaku selanjutnya dibawah di Mako Polres Dompu bersama barang bukti.

Syf-89.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *