Palembang, Barometer99.com – Pencurian air bersih yang dilakukan terhadap PDAM Tirta Musi menjadi sorotan publik setelah dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Palembang pada 6 Januari 2026 lalu. Khususnya, kasus tersebut banyak terjadi di wilayah Kecamatan Kertapati yang masuk dalam Dapil 6, dengan indikasi kerugian yang berpotensi terjadi selama tahun 2025 akibat praktik tersebut.
Dudi Iskandar selaku Manager Hukum dan Humas PDAM Tirta Musi, yang didampingi Muhapila selaku Asisten Manager Humas, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah penanganan. “Kita akan berkoordinasi dengan Unit pelayanan untuk mengumpulkan dan memverifikasi data pelanggan, serta mengkaji seberapa banyak indikasi pelanggaran yang terjadi,” ujarnya saat diwawancarai di kantor PDAM Tirta Musi, Kamis (6/1/2026).
Menurut Dudi, PDAM telah memiliki mekanisme pengawasan untuk menangani masalah ini. “PDAM memiliki mekanisme pengawasan melalui tim pengendalian kehilangan air, yang memeriksa kecocokan pemakaian air dengan jumlah penghuni rumah dan mendeteksi praktik ilegal seperti pemasangan selang tidak sah atau pencurian sebelum meter air,” jelasnya.
Setelah pelanggaran dilaporkan oleh unit pelayanan terkait, proses selanjutnya akan ditangani oleh bagian khusus. “Setiap pelanggaran yang dilaporkan oleh unit pelayanan akan diproses oleh bagian kehilangan air untuk penertiban sesuai peraturan perusahaan,” ungkap Dudi. Ia menambahkan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Dudi juga mengajak dukungan dari seluruh masyarakat. Ia mengimbau agar warga tidak melakukan pencurian air dan membantu mengawasi lingkungan sekitar. “PDAM merupakan aset bersama yang dampak kerugiannya akan dirasakan secara kolektif,” pungkasnya.
(AN)












