Polri  

Kasat Narkoba Polresta Mataram Pimpin Penangkapan Seorang Pengedar Sabu di Mataram

Barometer99- Mataram – NTB. Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, SE., SIK, memimpin penangkapan terhadap seorang terduga tindak pidana Narkotika di wilayah Abiantubuh Utara, Cakranegara, Kota Mataram, (30/05).

Terduga berinisial IGN (pelaku, red), pria 22 tahun, alamat Cakeanegara, kota Mataram tersebut di tangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya tindak pidana Narkotika di lingkungan nya.

Usai Penangkapan Kasat Narkoba menyampaikan di depan wartawan media ini bahwa terduga telah di intai sebelumnya oleh petugas kami, dan pada saat di lokasi tersebut tim mengamankan terduga dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan setempat.

BACA JUGA :  Dandim Dan Anggota Kodim 0728/Wonogiri Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2022 Polres Wonogiri

“Dari penggeledahan diamankan kan barang bukti yang diduga sabu seberat 0,30 gram bruto, hp, ATM, pipet modif serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu,”jelas Yogi.

Selanjutnya terduga akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik serta akan dilakukan tes urine terhadap terduga untuk memastikan apakah pengedar sekaligus pemakai ataukah salah satunya.

BACA JUGA :  Kapolsek Betung Pimpin Pengecekan Lahan Jagung Kerjasama Polri, Kementrian dan Perusahaan

Untuk pasal yang disangkakan 114, 112 dan atau 127 UU No 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Saat ini kami belum memperoleh hasil introgasi tim penyidik terhadap tersangka, sehingga belum dapat kami jelaskan keterkaitan dengan bandar atau pengedar lainnya serta informasi lainnya yang kita butuhkan. Semoga dalam beberapa hari kedepan kami sudah dapat menjelaskan pada rekan-rekan wartawan,”pungkas Yogi.

BACA JUGA :  Polres Maybrat Laksanakan Upacara PTDH terhadap Briptu Putra Maulana Teksi: Tegaskan Komitmen pada Disiplin dan Kepastian Hukum

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *