Komisi X DPR RI Uji Publik RUU Pendidikan Dan Layanan Psikologi

Barometer99– Komisi X DPR RI melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan dan Layanan Psikologi di Kampus Unair Surabaya.

“Secara lebih luas kami ingin mengetahui bagaimana pandangan para akademisi dan pemangku kepentingan bidang psikologi terhadap substansi pengaturan RUU tentang pendidikan dan layanan psikologi” ungkap Dede Yusuf Macan Efendy yang juga Wakil Ketua Komisi X. Senin (29/05/2022).

Politisi Partai Demokrat yang juga mantan aktor film ini menegaskan, kegiatan yang berlangsung hari Jum’at 27 Mei itu Komisi X mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR RI untuk membahas RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi melalui Surat No. PW/00774/DPR RI/I/2021. Berbagai Proses sudah dilakukan di Panja, mulai dari Raker dengan mitra kerja, RDP, RDPU, Rapat Panja dan Kunker. Secara umum RUU mengatur Tiga hal yaitu, (1) pendidikan psikologi, (2) Layanan Psikologi, dan (3) organisasi Psikologi.

BACA JUGA :  Pasca Pelantikan PJ Gubernur Papua Barat, Situasi Papua Barat Terpantau Kondusif

Sementara itu, H. Muhamad Nur Purnamasidi dari Fraksi Partai Golkar menyatakan Kunker sebagai sosialiasi sekaligus uji publik terhadap RUU.

Ditegaskan bahwa psikologi saat ini tidak hanya berkiprah dalam pendidikan dan sekolah, klinis, konseling, industri-organisasi, dan forensik. Lebih luas juga terkait dengan pengembangan komunitas, perilaku konsumen, kesehatan dan rehabilitasi, pelayanan keluarga, olahraga, dan bahkan militer.

BACA JUGA :  Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

Ada delapan (8) UU yang saling berkaitan dengan pelayanan profesi psikologi yaitu Tentang kesehatan jiwa (UU No.18/2014), Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.31/2014), Perlindungan Anak (UU No.35/2014), Tenaga Kesehatan (UU No.36/2014), Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU No.10/2016), Pemilu (UU No.7/2017), Perlindungan Tenaga Migran Indonesia (UU No. 18/2017) dan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 5/2018).

BACA JUGA :  Kapolres Malang Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN di Kabupaten Malang

Lebih lanjut anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur IV Jember Lumajang ini menyatakan untuk menjembatani itu semua dibutuhkan kualifikasi pendidikan/legalitas, kompetensi dan pengalaman tertentu.

“Tujuan utamanya adalah demi mewujudkan kehidupan yang semakin layak bagi setiap warga negara Indonesia.” Pungkasnya. (Fendy’s).

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *