Barometer99– Namlea Kabupaten Buru Maluku- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kab.Buru Norman Hamsa terkejut saat mengetahui salah satu dari calon peserta paskibraka namanya di hapuskan oleh tim penyeleksi seleksi paskibraka.
Padahal Noman mengakui jika salah satu peserta yang namanya telah digugurkan itu telah masuk pada daftar SK kelulusan seleksi paskibraka tingkat Kabupaten Buru. Yang mana SK kelulusan calon anggota paskibraka tersebut telah di umumkan namanya pada bulan April 2022 lalu.
Dirinya menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum tim penyeleksi sangatlah sepihak sehingga dirinya selaku kepala dinas pung tidak mengetahui apa yang dilakukan oleh tim penyeleksi paskibraka.
Setelah ini saya akan memanggil tim penyeleksi dari Dispora, Kesehatan dan Pelatih.”Ucap Kadis Dispora Norman Hamzah di ruang kerjanya Jumat 27/5/2022.
Norman juga sempat kaget saat melihat beberapa calon peserta yang telah lulus seleksi kumpul di depan halaman kantor dispora, spontan dirinya melihat ada sebagian peserta yang pendek alias tidak sampai ukuran tapi ko bisa lulus.”ujar Norman kepada wartawan.
Disitu dirinya mengakui jika sistem seleksi yang dilaksanakan oleh tim penyeleksi ada yang salah.
Sementara siswa yang telah di hapuskan namanya atau digantikan dengan yang lain bernama Afdal Wally berasal dari SMA Negeri 2 Namlea Kabupaten Buru.
Jika saja siswa yang bersangkutan itu dinilai cacat fisik dan lain-lain seharunya di gugurkan dari awal seleksi pada bulan April kemarin dan bukan di bulan Mei ini. Sementara SK kelulusan telah kami keluarkan berdasarkan keputusan hasil seleksi dan telah di tanda tangan.
Norman menyatakan tidak sembarang mengantikan siswa yang telah lulus seleksi, itupun di gantikan apabila siswa tersebut itu memundurkan diri, sakit atau meninggal dunia. Setelah ini saya akan memanggil semua tim penyeleksi.”Tegas Norman.
ditempat terpisah Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Samsul Rizal saat di konfirmasi lewat via whatsapp kepada wartawan dirinya menyatakan jika penghapusan nama siswa tersebut itu dari Pelatih dan bukan dari dispora. Sebab Dispora tidak memiliki hak dalam urusan kelulusan, yang miliki hak adalah Pelatih dan bukan Dispora.
Padahal diketahui bahwa sistem penyeleksian dan pentahapan pelatihan itu merupakan hak penuh dari Dispora dan bukan dari pihak manapun.
Dispora memiliki tanggung jawab penuh dalam melihat, dan menyiapkan segala bentuk yang menyangkut tentang keanggotan calon paskibraka. Jadi mana mungkin Dispora harus melepaskan tangan kepada yang lain.
(Red.)