Polri  

Diduga Edarkan Sabu-Sabu, IRT Ditangakap Tim Cobra Polres Loteng

Barometer99- Lombok Tengah – NTB.  Seorang ibu rumah tangga berinisial MB (35) ditangkap Tim Cobra Satnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, atas dugaan sebagai pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kasat Narkoba IPTU Hizkia Siagian, STK., SIK, di Praya, Sabtu mengatakan, terduga pelaku ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polres Lombok Tengah di Rumahnya di Kecamatan Pujut pada Kamis (19/5) sekitar pukul 21.40 wita.

“Tim menangkap MB di dalam rumahnya, kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat,” kata IPTU Hizkia.

BACA JUGA :  Tim Penyelamat Gabungan Terus Berupaya Lakukan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Monto Kuripan

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti dua paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat empat gram beserta satu unit HP, satu buah dompet dan sejumlah uang sebanyak Rp. 6.350.000.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket diduga sabu yang disimpan di belakang kulkas,” ujar Kasat Narkoba.

BACA JUGA :  Kompak..!! Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Sholat Jum’at Berjamaah Bersama Warga

Menurut IPTU Hizkia, penangkapan tersebut berawal dari laporan Masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah setempat.

Kemudian atas dasar informasi itu, tim opsnal satnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan.

“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti berada di mako Polres Lombok Tengah untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambah Hizkia.

BACA JUGA :  Berusaha Kabur Saat Ditangkap, Terduga Pelaku Curas Dihadiahi Timah Panas

Kasat narkoba menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok serta kemana saja barang haram itu diedarkan.

Tidak hanya itu, Satuan narkoba Polres Lombok Tengah akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan meminta Masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas yang diduga terkait dengan narkotika.

Syf-89/SS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *