Polri  

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Pria desa Parado Kuta diciduk Polisi

Barometer99- Bima – Ntb. Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap dan menangkap salah satu terduga pengedar Narkoba Jenis Shabu dijalan Lintas Desa Ngali- Monta tepatnya di Desa Monta Kecamatan Monta Kabupaten Bima Rabu (18/05/22).

Diamkan nya RK (L/26) Warga Desa Parado Kuta oleh Tim Opsnal Resnarkoba ini karena diduga memilik dan menguasai 5 Paket Narkoba jenis Shabu siap edar, Ungkap Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, SIK, dalam keterangan persnya dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.

Pengungkapan Terduga pengedar barang haram itu berawal tim Opsanal Sat-Resnarkoba polres Bima mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan ulah Terduga pelaku yang acap kali melakukan transaksi Narkoba di Desa Setempat.

BACA JUGA :  Sambut HUT Polwan ke 74 TH 2022, Polwan Polda NTB Laksanakan Bhakti kesehatan Donor Darah

Tidak membuang waktu Tim Opsanal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Arif Rahman, S. Sos, Langsung bergerak menuju TKP.

“Sesampainya di TKP petugas mendapati Terduga tengah mengendarai SPM di jalan Lintas Ngali- Monta”, jelas Adib.

Sambungnya, petugas yang tidak mau buruannya kabur langsung menyergap dan mengamankan Terduga pelaku dan menggeledah nya.

BACA JUGA :  Arahan Kapolres Kepada Seluruh Jajaran Pada Saat Pimpin Upacara PTDH Bripka HM Anggota Polres Kubu Raya

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Adib, Petugas menemukan 5 (Lima) Poket Shabu Siap edar yang disembunyikan di dalam Saku Celananya Alih- alih untuk mengelabui petugas.

Tidak Hanya itu petugas Menyita Satu unit Handphone dan Satu unit Sepeda Motor yang digunakan terduga pelaku.

“Penggeledahan terduga pelaku disaksikan oleh Masyarakat Setempat”, ujar Adib.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK mengatakan pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang mengedarkan Narkoba Diwilayah Hukum Polres Bima.

BACA JUGA :  Polres Sumbawa Besar Gelar Konferensi Pers! Kapolres: 14 Bandar Nakroba Diamankan.

“Tidak Ada Ruang sedikit pun bagi para pengedar barang Haram itu Diwilayah kabupaten Bima” Tegas Pria Bermelati Dua itu

Usai itu Terduga pelaku dengan Sejumlah barang Bukti (BB) digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses Hukum Lebih Lanjut Pungkas nya.

Syf-89/Hms.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *