Berita, TNI  

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Merupakan Salah Satu Tugas Babinsa

Barometer99– Surakarta- Dalam rangka penanganan virus Pendemi Covid -19 khususnya ditempat keramaian warga.

Babinsa Kel Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta Serda Catur Handoko melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sem dalam rangka penanganan Virus Pendemi Covid -19 diJln Gatot Subroto Kelurahan Kemlayan Kecamatan Serengan Kota Surakarta. 16 Mei 2022

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) ini rutin dilaksanakan di wilayah Surakarta terutama ditempat moll matahari Singosaren yang rentan terhadap penyebaran Virus Covid -19.

BACA JUGA :  Pangdam II Sriwijaya Dampingi Jenderal Dudung beri Kuliah Umum di Universitas Jambi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini untuk mencegah dan memutuskan rantai penyebaran Virus pendemi Covid -19 dan memberikan pengertian serta himbuan kepada Pedagang maupun pengunjung agar selalu mematuhi semua prosedur Protokol Kesehatan serta mewajibkan kepada semua masyarakat untuk memakai masker.

Selain itu Babinsa juga menyampaikan kepada pedagang agar lebih peka dalam melaksanakan pengecekan terkait penanganan Covid -19

BACA JUGA :  Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack, Kapolda Aceh: Ajang untuk Jauhkan Generasi Muda dari Narkoba

(Agus Kemplu)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *