Polri  

Merasa Terganggu dengan Aktivitasnya yang diduga Menjual Sabu, Dua Warga Cakranegara Diamankan

Barometer99- Mataram – NTB.  Merasa terganggu dengan dengan aktivitas salah seorang warganya yang diduga kerap menjual dan atau mengkonsumsi sabu seorang warga masyarakat Kelurahan Taliwang Kecamatan Cakranegara Kota Mataram melaporkan ke sat resnarkoba Polresta Mataram.

Menerima imformasi tersebut Sat Resnakoba melalui tim opsenal nya di perintahkan untuk melakukan penyelidikan atas imformasi di lokasi yang dimaksud.

Memperoleh kejelasan, maka tim opsnal melakukan operasi penangkapan yang langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, pada Sabtu (14/05) sekitar pukul 16:30 wita.

BACA JUGA :  Karo Ops Polda Sumsel Pimpin Kegiatan Rakor Kesiapan Pengamanan Hari Raya Nyepi

“Saat di lokasi kami mendapatkan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, kemudian kami lakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat,”ungkap Yogi (14/05) usai penangkapan.

“Mereka adalah SH, laki (32 tahun), alamat Karang Bagu Cakeanegara, dan R, Perempuan (31 tahun), alamat kelurahan karang Taliwang, Cakranegara,”tambahnya.

Dengan tanpa perlawanan tim opsnal dari Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan kedua terduga pelaku sertaelakukan penggeledahan.

Namun dari keterangan terduga saat di periksa maka tim memperoleh imformasi yang hasil pengembangan mengarah ke salah satu Tempat kos yang terletak di wilayah kelurahan Cilinaya, Cakranegara.

BACA JUGA :  Sinergi dengan TNI, Polres Gresik Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT

Dari hasil penggeledahan pada dua lokasi tersebut tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,46 gram brutto sisa barang yang belum terjual.

“Dari upaya penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu tersebut, dan kuat dugaan kami barang tersebut sisa dari barang yang sebagian telah terjual,”jelas Pria Polisi dengan Pangkat Kompol ini.

Disamping barang bukti sabu, diamankan pula alat komunikasi, alat-alat konsumsi sabu seperti pipet plastik, pipa kaca dan lainnya. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.330.000 .

BACA JUGA :  Dalam Anev Bhabinkamtibmas, Kapolres Ngada Inginkan Kinerja Maksimal

Sementara pasal yang akan disangkakan adalah pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5tahun Penjara.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, berikut akan kami lakukan pemeriksaan secara detil terhadap keduanya. Untuk status dan hubungan mereka serta perannya masih kami lakukan pemeriksaan,”pungkasnya.

Syf-89.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *