Polda Papua Barat Berhasil Ungkap Kasus Pertambangan Ilegal

Barometer99– Manokwaro Papua Barat – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menyita 136,97 gram emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kali Wariori Kampung Wasirawi Distrik Masni Kab. Manokwari papua barat.Rabu,(27/04/2022)

Dirreskrimsus Polda Papua Barat Romylus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim setelah dikonfirmasi Kabid Humas mengatakan bahwa saat ini Polda Papua Barat telah berhasil melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin(ilegal)

“Pada hari Sabtu (16/4/2022) Tim Gabungan dari Ditreskrimsus Polda Papua Barat dan Sat Brimob Polda Papua Barat, telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin. Sebanyak 46 orang diamankan dan setelah dilaksanakan gelar perkara ditetapkan 31 tersangka” ujar Kombes Pol. Adam.

BACA JUGA :  Pelatihan Bela Negara Beta Talawang I Secara Resmi di Buka, Berikut Pesan Dandim

“Ada 3 kelompok pendulang yang diamankan yakni Kelompok ONK sebanyak 15 orang, kelompok MS sebanyak 10 orang dan kelompok pendulang tradisional sebanyak 6 orang. Barang bukti juga sudah diamankan ada 3 Excavator, genset, alkon dan berbagai jenis peralatan mendulang lainnya” ujar Kabid Humas.

Lanjut kabid humas polda papua barat bahwa dari ke tiga grup tersebut untuk grup ONK pemodalnya saat ini sudah kami amankan dengan inisial ONK bersama penambangnya.
Sedangkan grup MS pemodalnya sampai dengan saat ini masih dalam pengejaran dengan inisial NS dan kedepannya nanti kami akan terbitkan DPO.
Kemudian untuk pendanaan pendulang tradisional sudah kami amankan juga karena mereka sendiri sebagai pendana dan penambang tradisional dengan modal perorangan,”ucapnya.

BACA JUGA :  Beri Pembekalan Satgas Kodim Yalimo Yonif 142/KJ, Danrem 172/PWY : Kedepankan Binter Dan Komsos

“Ini tergolong kejahatan lingkungan. Jadi harus dilakukan penegakan hukum bersama untuk mengungkap kejahatan itu akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah” ujar Kabid Humas.

BACA JUGA :  Enam Fokus Kebijakan Pemerintah pada APBN 2023

(Tim/Red Humas polda papua barat)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *