Polri  

Diduga Edarkan Sabu Jelang Lebaran Dua Pria Asal Narmada Ditangkap Satresnarkoba

Barometer99- Mataram – NTB.  Memasuki minggu terakhir Ramadhan 1443 H Sat Narkoba Polresta Mataram terus berupaya mencegah serta memberantas Peredaran Narkotika, dengan mengatensi semua imformasi yang diterima dari masyarakat.

Menindaklanjuti imformasi yang diterima, tim Opsenal Satresnarkoba Polresta mataram bersama anggota polsek lingsar menindak dengan mengamankan 2 orang yang diduga pengedar ataupun menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Minggu (24/04) .

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK dalam keterangannya bahwa sekitar pukul 23:00 wita (24/04) tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan atas imformasi yang diterima sebelumnya.

BACA JUGA :  Di HUT Bhayangkara ke -76, Serda Ajumadin Babinsa Ramil 1608-01/Rasanae Dapat Penghargaan dari Kapolres Bima Kota

“Kedua orang yang merupakan Pria yang beralamat sesuai TKP yaitu sdr. AZ, (24), suku sasak dan sdr AK, (22), suku sasak yang sama-sama beralamat di dusun setempat,” ungkap Yogi.

“Setelah berhasil mengamankan sdr AZ, dan dari hasil pengembangan kami langsung menuju ke tempat sdr. AK yang memang tidak jauh dari lokasi AZ, ” tambahnya.

BACA JUGA :  Laksanakan Program Kasuari Satgas Damai Cartenz Kordinasi dengan Pusat Penelitian Kopi Dan Kakao Indonesia

Dari hasil penangkapan kedua terduga tersebut, tim berhasil mengamankan 5,21 gram brutto narkoba jenis sabu, berikut 6 buah Hp android, alat konsumsi sabu, perllengkapan penjualan serta uamg tunai senilai Rp. 1.200.000.

“Barang-barang tersebut kami amankan sebagai barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku. Saat ini telah diamankan di polresta Mataram bersama kedua terduga pelaku,”jelas Polisi berpangkat Kompol ini.

BACA JUGA :  Anggota Polsek Menyuke Laksanakan Patroli Dialogis Pada Malam Hari

Atas tindakan terduga diancam dengan pasal 114,112 dan atau 127 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara.

Syf-89/Hms.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *