Polri  

Kobran Begal Jadi Tersangka, Polisi: Nanti Hakim Tentukan Bersalah atau Tidak

Barometer99- Mataram – Ntb. Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial AS (34), yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap pelaku begal terhadap dirinya.

Artanto mengatakan bahwa proses hukum terhadap AS masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan bahwa dirinya bersalah.

“Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya, Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA :  Satgasres Binmas Noken Ops Damai Cartenz-2022 Aktifkan Program Si Ipar Berikan Wawasan Kebangsaan Dan Cinta Tanah Air

Polda NTB kini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan.

Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan AS telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga.

“Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS,” ujarnya.

BACA JUGA :  Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Yuli.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *