Polri  

Polres Lombok Tengah Tangguhkan Penahanan Amak Sinta Yang Jadi Tersangka

Barometer99- Lombok Tengah – NTB.  Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat melakukan penangguhan penahanan terhadap M alias Amak Sinta yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dua orang begal di jalan raya Desa Ganti, Minggu (10/4).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, di Praya, Kamis, mengatakan penangguhan penahanan memang menjadi hak tersangka yang diatur dalam hukum acara pidana, yang dapat dimohonkan oleh tersangka atau keluarganya.

Oleh karena itu, Polres Lombok Tengah mengakomodir permohonan penangguhan penahanan tersangka dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti yg ada.

BACA JUGA :  Kapolres Malang Sambut Kedatangan Menhan Prabowo Subianto di Bandara Abdulrachman Saleh

Amak Sinta dipulangkan pada hari Rabu (13/4) dijemput pihak keluarganya dengan didampingi Kepala Desa Ganti selaku penjamin dari Amak Sinta sendiri.

Syf-89/SS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *