Tolak RUU TPKS, Fraksi PKS Lumajang Beri Alasannya

Barometer99– Jawa Timur- Penolakan terhadap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak hanya disuarakan oleh Fraksi PKS DPR RI, Fraksi PKS DPRD Provinsi Jawa Timur. Penolakan serupa juga dilakukan oleh Fraksi PKS di DPRD Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Ketua Fraksi PKS Drs. Khusnul Khuluk menjelaskan, mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual, mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual.

“FPKS jatim berharap RUU tersebut memasukkan tindak pidana kesusilaan secara komprehensif yang meliputi; kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan dalam seksual,”jelas pria asal Malang ini saat dikonfirmasi, Jum’at (08/07).

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Pria asal Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang menguraikan pembahasan RUU TPKS ini harus dilakukan dengan paradigma berfikir yang lengkap, integral, komprehensif serta pembahasannya dilakukan secara cermat, hati-hati, dan tidak terburu-buru agar pelaksanaan RUU TPKS nantinya dapat secara efektif mencegah dan mengatasi seluruh Tindak Pidana Kesusilaan.

“ Setelah menerima banyak masukan dari masyarakat terkait RUU TPKS, maka kami konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinaan dan Penyimpangan Seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan,”terangnya.

BACA JUGA :  Danlantamal XII Laksma TNI Suharto Sebagai Narasumber Pada Seminar Nasional FKIP Universitas Tanjungpura 2022

Norma Perzinaan dalam KUHP, kata Khusnul Khuluk, bermakna sempit sehingga tidak bisa menjangkau perbuatan zina yang dilakukan oleh pasangan yang keduanya belum terikat perkawinan dengan pihak lain.

“Pengaturan tentang Tindak Pidana Perzinaan ini perlu diatur dengan memperluas rumusan delik Perzinaan dalam Pasal 284 KUHP yang mencakup perzinaan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan, baik yang keduanya terikat perkawinan dengan orang lain, salah satunya terikat perkawinan dengan orang lain, maupun yang keduanya sama-sama belum terikat perkawinan,”tutupnya. (Fendy’s)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *