Polri  

Pesta Narkoba Di Bulan Puasa Diringkus Sat Narkoba Polresta Mataram

Barometer99- Mataram – NTB. Lima pria terpaksa diamankan tim opsnal resnarkoba Polresta Mataram di wilayah Lingsar, Lombok Barat, Selasa (05/04).

Kelimanya terciduk saat tim opsnal melakukan operasi penangkapan di TKP setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP yang dimaksud kerap dijadikan tempat transaksi ataupun pesta narkoba yang menyebabkan keresahan pada warga masyarakat setempat.

Keterangan ini disampaikan kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, saat di komfirmasi media ini, Rabu (06/04) di Mapolresta Mataram.

BACA JUGA :  Kapolres Lhokseumawe Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-53 Korpri

“Benar bahwa kami telah mengamankan lima terduga yang ada kaitannya dengan. Penangkapan tersebut atas informasi yang kami terima dari masyarakat,”jelas Yogi.

Awalnya, kata Yogi, tim mengamankan 4 orang yang pas berada di lokasi tersebut, yaitu S, pria 49 tahun, A, pria 45 tahun, JM, pria 29 tahun dan CM, pria 19.tahun yang kesemuanya beralamat di Lingsar, Lombok Barat.

BACA JUGA :  Kapolres Sorong Kota Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti Dan Korps Rapot Personil Polri

Dari pengembangan keempat terduga yang diamankan tersebut tim memperoleh satu orang lagi terduga yang memang tinggal di sekitar wilayah TKP.

“Atas keteranganbtersebut, tim kembali mengamankan sdr. SM, pria 39 tahun yang juga beralamat di lingsar Lombok barat,”jelas Yogi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi tersebut, Sabu seberat 2,08 gram, alat komunikasi, alat konsumsi, timbangan elektrik, uang tunai, ATM serta 2 unit Sepeda motor.

BACA JUGA :  Kabid Humas Polda Sumsel Lakukan Pemantauan Lewat Command Center

“Saat ini kelima terduga sedang menjalani pemeriksaan di mapolresta mataram, berikut barang bukti. Sementara ini masih kami dalami masing-masing terduga terkait perannya,”ungkap Kompol Yogi.

Sedangkan pasal sementara yang disangkakan adalah 114, 112 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun Penjara.

Syf-89.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *