Hentikan Korban TNI Meninggal Di Papua, Pengamat: Maksimalkan Tugas Polisi

Barometer99– Insiden penyerangan oleh Separatis Gerombolan Teroris Bersenjata KKB Papua yang mengakibatkan gugurnya anggota TNI-AL dan korban luka lainnya ditanggapi pengamat pertahanan senior DR., H., Rahman Sabon Nama.

Agar kejadian tidak terulang-ulang Rahman Sabon Nama meminta kepada pucuk pimpinan TNI (Panglima TNI) untuk menarik personil TNI dari Papua.

Insiden tersebut rajurit Marinir TNI AL asal Konawe Sulawesi Tenggara juga menjadi tumbal korban dari prajurit TNI dengan Kelompok Teroris KKB Papua.

BACA JUGA :  Babinsa Datangi Toko Kelontong Di Wilayah Binaan Untuk Cek Stok Dan Harga Minyak Goreng

Dijelaskan pria asal Andonara NTT, akibat pembiaran kekeliruan kebijakan pimpinan TNI dalam melakukan penanganan teroris masih menggunakan UU menjadi kewenangan tanggung jawab POLRI.

Rahman menyarankan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa agar sebaiknya satuan tempur TNI segera ditarik dari medan operasi untuk memperkuat satuan intilijen dan teritorial, penarikan itu agar posisinya diganti dengan Satuan BRIMOB/DENSUS saja sesuai dengan UU yang digunakan  dalam penanganan teroris KKB Papua.

BACA JUGA :  Kodim 1608/Bima Dan Pos SAR BIMA Beri Pelatiham Pada Anggota Pramuka

“Ditarik dari medan operasi untuk memperkuat satuan intilijen dan teritorial, penarikan itu agar posisinya diganti dengan Satuan BRIMOB/DENSUS saja sesuai dengan UU yang digunakan  dalam penanganan teroris KKB Papua”, kata Rahman Sabon Nama, Rabu (30/03/2022).

Alumni LEMHANAS berharap Presiden Joko Widodo serius menyelesaikan masalah Papua terkait penyelesaian masalah gangguan keamanan Separatis Gerombolan Teroris Bersenjata KKB Papua ,maka seharusnya kewenangan diberikan pada TNI itu jelas tercantum dalam UU Teroris Thn 2018 Pasal 43 dan pasal 7 tentang tugas TNI diberikan kewenangan selain tugas operasi militer selain perang /OMSP juga untuk mengatasi terorisme.

BACA JUGA :  Laksanakan Penanaman Jagung Secara Serentak

POLRI seharusnya diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan pada aparat negara dan tokoh masyarakat papua terutama kepala daerah terutama Gubernur, Bupati atau Walikota yang secara nyata terlibat dalam mendukung Kelompok Teroris KKB baik yang berada di wilayah Papua dan daerah lainnya maupun yang ada di luar negeri. (Fendy’s)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *