Polsek Ngabang – Polres Landak – Polda Kalbar, Barometer99.com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Ngabang melaksanakan kegiatan patroli rutin di wilayah hukum Polsek Ngabang dan Polsubsektor Jelimpo. Minggu, (28/12/2025.
Dalam kegiatan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Ngabang yang terdiri dari Aipda Suharto, dan Bripka Aa Yandra, dengan menggunakan kendaraan dinas patroli roda empat (R4).
Adapun sasaran patroli meliputi Terminal, pusat perbelanjaan, serta lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak pidana di sekitar Kota Ngabang dan Jelimpo. Rute patroli difokuskan pada area pusat perbelanjaan dan perbankan yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari S.H., S.I.K melalui Kapolsek Ngabang Akp Zuanda, S.H mengatakan
“Dalam pelaksanaan patroli, petugas menyambangi masyarakat serta memberikan imbauan agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, serta mengajak masyarakat untuk menjadi “polisi bagi diri sendiri” demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.” Ungkap Kapolsek
Selain itu, personel patroli juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh paham radikalisme maupun aksi premanisme, serta menghindari segala bentuk perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya gangguan kamtibmas yang menonjol.” Lanjut lagi
“Polsek Ngabang berkomitmen untuk terus melaksanakan patroli rutin sebagai upaya preventif guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.” Tutup Kapolsek
Penulis : Humas Polsek Ngabang
[28/12 12:30] +62 822-5623-7265: Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli Malam Ciptakan Rasa Aman di Mandor
Polsek Mandor~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, jajaran Polsek Mandor melaksanakan patroli malam hari sekaligus menyambangi warga di wilayah hukumnya, Sabtu malam (27/12/2025).
Patroli malam tersebut menyasar pusat aktivitas masyarakat, pertokoan, serta pemukiman warga. Kehadiran polisi di tengah masyarakat pada malam hari menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta mencegah terjadinya tindak kriminal.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Mandor tampak berdialog langsung dengan warga yang masih beraktivitas maupun yang sedang beristirahat di sekitar pertokoan. Polisi menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., secara terpisah menyampaikan bahwa patroli malam rutin ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada malam hari.
“Patroli malam ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalin komunikasi yang baik antara polisi dan warga,” ujar Kapolsek Mandor.
Lanjut Kapolsek menambahkan, dalam patroli tersebut pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, memastikan kendaraan terkunci dengan baik, serta tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungannya masing-masing. Sinergi antara polisi dan warga sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Warga pun menyambut positif kehadiran polisi yang berpatroli dan berdialog langsung. Mereka merasa lebih tenang dan terlindungi dengan adanya patroli malam yang dilakukan secara rutin.
Dengan patroli dan pendekatan humanis ini, Polsek Mandor berharap tercipta lingkungan yang aman, nyaman, serta mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
Berita Terkait
Polresta Mataram Tangkap Pelaku Pembunuh Mahasiswi Unram Mataram, Barometer99.com- Misteri kematian NDR (21), mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Jalan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram. Setelah melalui penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial HK (17), warga Kelurahan Punia, Kecamatan Mataram, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Jumat (31/07/2026). Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP, para Kanit Reskrim, Tim URC, Kasi Humas Polresta Mataram, serta keluarga korban yang sejak awal mengikuti perkembangan penyelidikan. Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026, di kamar kos korban di kawasan Gomong, Mataram. Namun, jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, oleh seorang rekannya yang datang ke kos karena korban tidak dapat dihubungi sepanjang hari. “Peristiwa itu terjadi pada dini hari, sedangkan korban ditemukan meninggal dunia keesokan harinya oleh temannya yang datang karena seharian tidak mendapatkan kabar dari korban,” jelas Kapolresta. Usai menerima laporan, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan para saksi, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Kapolresta mengungkapkan, titik terang perkara ini bermula dari hasil identifikasi barang-barang milik korban yang hilang, terutama sepeda motor dan telepon genggam. Pada Rabu malam (29/07/2026), Tim URC mengamankan HK dalam penanganan kasus pembacokan di Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan sepeda motor yang dikendarai pelaku. Setelah dilakukan pengecekan nomor rangka dan identifikasi kendaraan, polisi memastikan bahwa sepeda motor tersebut merupakan milik NDR yang hilang sejak peristiwa di kamar kos. “Awalnya tim mengamankan tersangka terkait kasus pembacokan. Namun setelah dilakukan identifikasi, sepeda motor yang digunakannya ternyata merupakan milik korban pembunuhan di Gomong. Dari situlah penyelidikan dikembangkan hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya,” terang Kapolresta. Niat Mencuri Berujung Hilangnya Nyawa Korban Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, HK mengaku awalnya datang seorang diri ke kawasan kos-kosan dengan tujuan melakukan pencurian. Ia mengamati situasi sekitar sebelum mencoba membuka beberapa pintu kamar kos. Sebagian besar kamar dalam keadaan terkunci, namun pintu belakang kamar korban hanya tertutup tanpa dikunci. Tersangka kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil dua unit telepon genggam milik korban. Merasa masih memiliki kesempatan mengambil barang berharga lainnya, HK kembali masuk ke dalam kamar untuk mengambil kunci sepeda motor korban. Namun ketika hendak mengambil kunci tersebut, korban terbangun dan sempat berteriak. Dalam kondisi panik, tersangka diduga mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur, kemudian menindih tubuh korban serta membekap mulut dan hidung korban menggunakan bantal hingga korban tidak lagi bergerak. Setelah itu, tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor tersebut dipreteli dan diubah tampilannya agar tidak mudah dikenali. Selama hampir dua bulan, kendaraan itu tetap digunakan tersangka dalam aktivitas sehari-hari hingga akhirnya menjadi petunjuk penting yang mengungkap kasus tersebut. Dalam konferensi pers, Kapolresta juga mengungkap bahwa HK merupakan residivis tindak pidana. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka juga mengaku pernah melakukan tiga aksi penusukan di wilayah Kota Mataram, yakni di Jalan Majapahit, Jalan Airlangga, dan Jalan Bougenville. Menurut pengakuannya, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele, seperti merasa tersinggung karena ditegur atau dipandang oleh korban. Meski demikian, dalam kasus meninggalnya NDR, penyidik menyebut motif utama tersangka adalah pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan ketika aksinya diketahui korban. “Jadi motif awalnya adalah pencurian. Karena ketahuan oleh korban, pelaku panik dan melakukan kekerasan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia,” tegas Kapolresta. Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, tempat tidur, sepeda motor milik korban, serta senjata tajam yang diduga digunakan tersangka dalam sejumlah perkara pembacokan lainnya. Atas perbuatannya, HK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1), Pasal 479 ayat (3), Pasal 307 ayat (1), dan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi Pengungkapan kasus tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir langsung dalam konferensi pers. Ibu kandung beserta keluarga NDR menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Mataram, Kasat Reskrim, Tim URC, dan seluruh jajaran Polresta Mataram yang dinilai telah bekerja keras hingga berhasil mengungkap kasus yang selama hampir dua bulan menjadi tanda tanya. “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polresta Mataram yang telah berhasil mengungkap pelaku pembunuhan anak kami. Atas nama keluarga, kami menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kerja keras seluruh jajaran kepolisian,” ujar perwakilan keluarga korban.***
Post Views: 218