Dugaan Pembuatan Baliho Senilai Rp56 Juta, Kades Rade Dipolisikan

Bima, Barometer99.com – Lembaga Bantuan Hukum Peduli Rakyat Indonesia (LBH PRI) resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Rade, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan LBH PRI kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima pada Rabu (24/12) kemarin. Dugaan penyalahgunaan anggaran itu berkaitan dengan pengadaan baliho desa senilai Rp56.885.840.

Direktur LBH PRI melalui Kepala Advokasi, Bahar, mengatakan pihaknya menemukan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Rade tahun 2024, khususnya pada pos anggaran pembuatan dua unit baliho.

“Kami resmi melaporkan kemarin karena melihat adanya kejanggalan dalam anggaran pembuatan baliho,” ujar Bahar kepada wartawan, Kamis (25/12/25).

Menurut Bahar, nilai anggaran yang tercantum dalam LPJ tersebut dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan realisasi kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, LBH PRI menilai perlu dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa serta komitmen LBH PRI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

“Kami melihat adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi kegiatan pembuatan baliho. Karena itu, laporan ini kami ajukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bahar.

LBH PRI juga menegaskan bahwa laporan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan langkah hukum agar aparat penegak hukum dapat melakukan klarifikasi dan penyelidikan secara objektif dan profesional.

LBH PRI berharap Polres Bima segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dokumen anggaran, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat guna menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

Baca Juga :  TNI Kawal Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek

Sebagai lembaga bantuan hukum, LBH PRI menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas serta mendukung upaya pemberantasan dugaan penyalahgunaan keuangan negara, khususnya di tingkat pemerintahan desa.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik membenarkan laporan LBH PRI terkait dengan penggunaan anggaran dana desa Rade pada Rabu kemarin.

“Benar sudah ada laporan yang masuk,” urai dia.

Kepala Desa Rade Membantah Tuduhan Pengadaan Baliho

Kepala Desa (Kades) Rade, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membantah keras tuduhan pengadaan Baliho atau papan informasi desa senilai Rp56.885.840 juta.

Tuduhan itu bahkan telah dilaporkan ke penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bima.

Kades Rade, Advan, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. Ia menyatakan tidak pernah ada pengadaan Baliho dengan anggaran sebesar Rp56.885.840 pada tahun anggaran 2024.

“Itu hoaks. Tidak ada pembuatan Baliho dengan anggaran senilai Rp56.885.840 juta di tahun 2024,” kata Advan kepada wartawan, Kamis (25/12/25).

Ia menuturkan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Rade, pengadaan Baliho atau papan informasi desa hanya dianggarkan sebesar Rp1.200.000. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan empat baliho.

“Empat Baliho itu hanya menggunakan anggaran Rp1.200.000, sudah termasuk bahan seperti kayu dan kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Seluruh proses perencanaan APBDes, lanjutnya, dilakukan bersama masyarakat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Karena itu, pelaksanaan kegiatan hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir tahun tetap sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.

“Anggaran itu tidak bisa bergeser. Penetapan dan pelaksanaan APBDes sampai LPJ tetap sesuai dengan nilai yang disepakati,” tegas Advan.

Terkait laporan yang masuk ke aparat penegak hukum, pihak Pemerintah Desa Rade mengaku siap memberikan klarifikasi dan data pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *