Berita  

Residivis Intoleransi Saifudin Ibrahim Berulah Lagi! Arif Rahman Hakim: Sumber Kekacauan Negara Harus Segara ditangkap

Barometer99- Jakarta. Pimpinan ARH Law Office, Arif Rahman Hakim, SH., MH, mengecam keras statement yang di keluarkan dan di narasaikan serta di transmisikan secara luas di jagad maya oleh Residivis Intoleransi Saefudin Ibrahim alias Pdt. Abraham Bin Moses. Kamis, 17/3/2022.

Arif Rahman Hakim, SH., MH, menyatakan, belakangan ini makin marak kasus – kasus penistaan agama yang bebas di transmisikan di jagad – maya, pesan – pesan yang multi tafsir, dan penuh muatan fitnah dan hujatan seolah menjadi konsumsi sehari – hari publik, kondisi ini tentunya memicu potensi konflik horizontal di masyarakat, dalam jangka pendek menimbulkan keresahan.

Dijelaskan Arif, dalam video berdurasi 04:07 detik tersebut penuh dengan tudingan yang mengarah fitnah dan mengadu domba penganut keyakinan beragama, dan membenturkan nya dengan Islam.

Video di menit 01:25 sampai dengan 01:49. Dalam statement video tersebut kata Arif, sangat jelas dan gamblang orang ini menyatakan agar Menteri Agama tidak takut merubah kurikulum pendidikan di pesantren.

Lucunya, kata Arif, Saefudin Ibrahim alias Pdt. Abraham Bin Moses tersebut menggangap bahwa sumber kekacauan di negeri ini adalah kurikulum pesantren melahirkan radikalisme yang dia korelasikan dengan pengalaman dia mengajar di pesantren Al – Zaytun Indramayu yang menurutnya adalah sarang teroris berdasi.

lebih fatalnya lagi, pada Vidio durasi menit 02:30, dia mengusulkan agar 300 ayat Al – Qur’an di skip, atau di revisi bahkan di hapuskan karena 300 ayat ini yang menimbulkan sikap radikal.

Penyesatan dalam vidio statement orang ini jelas pada statementnya bahwa pemerintah china juga menghapus ayat-ayat “bermasalah”, kenapa ini menyesatkan karena realnya pemerintah china itu mengusulkan agar penafsiran kitab suci, Al – Qur’an – injil dlsb, itu sejalan dengan semangat sosialisme bangsa china, bahwa yang menggelontorkan isu penghapusan ayat dalam Al – Qur’an itu adalah aktivis muslim di India dan hanya 26 ayat dan kedua langkah baik pemerintah China dan india itu mendapat tentangan dari banyak pihak.

BACA JUGA :  Kapolda Riau Irjen Moh Iqbal Bersama Pejabatnya Datangi Kediaman Danrem 031/WB, Ada Apa ?

“Hal yang menyesatkan bila pemerintah Indonesia dalam hal ini menteri agama mengikuti saran orang ini, justeru saran orang ini kontra produktif dengan isu moderasi agama, moderasi yang justeru akan melahirkan intoleransi dan ekstrimisme gaya baru yaitu pemaksaan terhadap penafsiran kitab suci, pasti ini akan menimbulkan konflik baru yang konstelasinya pasti dahsyat”, jelas Arif Rahman Hakim, SH., MH, putra kelahiran desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima pada saat diwawancara oleh media.

Isu menyesatkan seperti ini yang asal comot lalu di gunakan dalam perspektif dan kepentingannya dan mengimbau pemerintah untuk menggerakkan kekuatanya. “Bila dibiarkan terus menerus mengisi ruang publik akan potensial melahirkan konflik horizontal dan konflik vertikal terhadap pemerintah, setidaknya menurunkan kepercayaan rakyat terhadap penegakkan hukum di Indonesia”, tutur Arif.

Selanjutnya, pimpinan ARH LAW OFFICE ini, menyatakan, sudah jelas aturan mainnya dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2, setiap orang dilarang “dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Statement rancu, penuh hujatan dan fitnah yang residivis intoleran ini juga memenuhi standart analisa hukum dalam dokumen – dokumen Rabat Plan of Action yang disusun oleh Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM (Office of the High Commissioner for Human Rights atau OHCHR) pada 2012, atau dengan kata lain menurut pria kelahiran Desa Bolo, Madapangga, Bima-NTB ini , klasifikasi soal ujaran kebencian menurut dokumen PBB itu sudah sangat terang benderang.

BACA JUGA :  Bulan Ramadhan Menjadi Momentum Penuh Berkah Untuk Meningkatkan Keimanan

Dijelaskan Arif, jenis penyampaian pendapat yang “harus” diancam pidana adalah hasutan untuk melakukan genosida, hasutan kekerasan, dan hasutan yang menyerukan kebencian berdasarkan dua peraturan internasional berikut.

Pasal 20 Ayat 2 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang mengatur bahwa ajakan kebencian terhadap suatu bangsa, ras, atau agama yang menghasut perbuatan diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan harus dilarang oleh hukum.

Pasal 4 International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) yang mengatur bahwa setiap Negara Anggota harus melarang segala bentuk propaganda yang didasarkan pada pemahaman yang berusaha untuk membenarkan atau menganjurkan kebencian terhadap ras dan diskriminasi dalam bentuk apapun.

Dan Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi kedua konvensi tersebut, pada 1999 untuk ICERD dan 2005 untuk ICCPR. Artinya pemerintah wajib menjalankan investigasi berdasarkan pelanggaran ujaran kebencian sebagaimana di atur dalam Pasal 28 UU ITE.

Hal ini sejalan dengan riset dan penelitian setara institute sepanjang 2021 Terdapat 32 kasus pelaporan penodaan agama yang dilakukan oleh aktor non – negara.

Sebanyak 27 di antaranya ialah berbasis daring dan menurut kesimpulan riset tersebut kasus-kasus berbasis Intoleransi beragama cenderung meningkat di tahun lalu.

“Hal ini harus menjadi Indikator adanya ketegasan penindakan hukum terhadap oknum – oknum semacam Saefudin Ibrahim alias Abaraham Bin Moses ini yang notabene menjadi residivis (baca : penjahat Kambuhan) yang terus mengulang pelanggaran yang sama, publik pasti masih ingat Saefudin ibrahim alias Abraham bin Moses ini pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bulan Februari 2018. Dia divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta”, terangnya.

BACA JUGA :  Polda Kepri Terima Plakat Penghargaan Dari Forum Pers Independent Indonesia Kepulauan Riau

Arif menambahkan, ketegasan aparat penegak hukum dan pemerintah ini sangat penting dalam upaya memberi efek jera bagi residivis (penjahat kambuhan) yang terus mengulang ujaran – ujaran kebenciannya dan di transmisikan secara bebas di ruang publik oleh orang ini.

Saya tegaskan selaku pimpinan ARH Law Office, mengecam dan mengutuk secara keras, statement Saifudin Ibrahim alias Pdt. Abraham Bin Moses, tentang pondok pesantren sebagai sarang teroris (bibit radikalisme), dengan segala kurikulum radikalnya, dan statemennya soal upaya penghapusan 300 ayat dalam kitab suci al quran karena dianggap biang radikal.

“Pernyataan/statement ini menyayat hati bayak pihak umat islam dan mereka yang bersinggungan dengan dunia pendidikan agama Islam, seperti para kyai, para ulama, habaib, guru-guru, pengasuh pondok pesantren”, Pungkas Arif Rahman Hakim, SH., MH.

Bila polemik ini terus dibiarkan, Kata Arif, akan membuat potensi konflik horizontal maupun vertikal dan mengancam hancurnya kebinekaan dan ke beragaman dalam berbangsa – bernegara dan beragama yang lebih besar, oleh karenanya sebagai pimpinan ARH Law Office saya tegaskan akan terus menggalang dukungan dari masyarakat dalam upaya mendukung pihak kepolisian agar cepat menindak secara tegas terhadap residivis intoleran ini.

“Saya mengajak seluruh anak bangsa yang peduli terhadap penegakkan keadilan dan toleransi beragama untuk sama – sama kita mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum”, tutup Arif Rahman, Hakim, SH., MH.

Syf-89.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *