Edarkan Shabu, AA di Ciduk Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Barometer99, BANTEN | AA (34 thn), wiraswasta, warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti sabu.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH. kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar, Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis shabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Ilman, Sabtu (2/10/2021).

BACA JUGA :  Personel Polda Banten Bersama Tagana Dan Emergency Respon Team Evakuasi Warga Banten Terdampak Banjir

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku inisial AA (34 thn), laki-laki, Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak berhasil di amankan pada hari Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang terdapat 1  bungkus plastik bening berisikan Shabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 unit handphone merk xiomi.

BACA JUGA :  Nekat Gunakan Dana Desa Untuk Menikahi Istri Mudanya, Mantan Kades Diamankan Polres Serang

“Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ditbinmas Polda Banten Hadiri Pelepasan Peserta Peran Saka Nasional Kontingen Banten

Ia mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa.

“Narkoba tidak memandang usia, tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya.

Sumber : Bidhumas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *