Berita  

Residivis HKJ Kembali di tangkap Polisi, Satu di antaranya Perempuan 25 tahun

Barometer99- Mataram NTB – NTB.  Seorang residivis yang masih dalam status bebas bersyarat kembali ditangkap tim opsnal Resnarkoba Polresta Mataram selasa (08/03) di wilayah Telaga emas kelurahan Bintaro, Kecamatsn Ampenan, Kota Mataram.

Residivis yang berinisial HKJ, pria 32 tahun, alamat Telaga Mas Bintaro, Ampenan kota Mataram di tangkap bersama tiga orang lainnya yang berada di TKP tersebut diatas.

“Saat kami melakukan penangkapan terhadap HKJ di lokasi tersebut terdapat dua laki-laki dan 1 orang perempuan yang ikut pula diamankan guna pengembangan pemeriksaan,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK, (09/03).

BACA JUGA :  Buka Gerak Kreatif UMKM HIPWI FKPPI, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Pemberdayaan UMKM

Kasat menjelaskan bahwa penangkapan residivis HKJ ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga tim opsnal langsung menyelidiki lokasi sesuai denganb informasi yang diterima.

Selain Tersangka residivis TKJ, tim juga mengamanka. SAM, pria 34 tahun, juga O, pria 34 tahun serta RDS perempuan 25 tahun yang ketiganya beralamat di lingkungan sezuai TKP.

BACA JUGA :  Disiplinkan Prokes, Babinsa Koramil Seget Komsos Dengan Warga Binaan

“Ketiga lainnya kami amankan karena positif pemakai, sebingga kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”jelasnya.

Bersama aparat lingkungan setempat tim opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu 0,70 gram, berikut uang tunai Rp. 1.131.000, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta 1 unit speda motor.

“Berdasarkan barang bukti tersebut keempat nya saat ini diamankan di mapolresta mataram bersama sejumlah barang bukti,”kata Yogi.

BACA JUGA :  Kelompok Pengedar Sabu di Bima Ditangkap Polisi 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka di jerat pasal 114, 112 danb127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

“Kami akan memeriksa secara teliti mana pengedar mana pemakai. Bagi pemakai maka kami akan lanjutkan dengan rehab, sedangkan bila terbukti pengedar maka dilakukan penindakan sesuai yang berlaku,”tutup Yogi.

Syf89.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *