Gandeng BNN, MUI Terbitkan Fatwa Antisipasi Penyalahgunaan Vape sebagai Media Narkotika
SURABAYA, Barometer99.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengambil langkah progresif yang melampaui perdebatan klasik mengenai hukum kesehatan rokok elektronik. Merespons tren mengkhawatirkan terkait penyalahgunaan vape sebagai media penghantar narkotika, MUI Jatim resmi menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026. Langkah ini menjadi sinyal darurat sekaligus panduan hukum keagamaan dalam menghadapi ancaman baru yang mengintai generasi muda.
Fatwa yang ditetapkan di Surabaya tersebut lahir setelah melalui kajian mendalam dan koordinasi lintas sektoral. MUI Jatim secara khusus menyerap masukan serta data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur serta para ahli medis terkait kian maraknya modifikasi perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS).
Dalam pandangan ulama, fenomena vape saat ini tidak bisa lagi dilihat sekadar sebagai tren atau gaya hidup alternatif. Perangkat digital ini telah bergeser fungsi menjadi instrumen kejahatan narkotika terselubung yang sangat sulit dideteksi secara kasatmata oleh masyarakat awam.
Melalui fatwa terbaru ini, MUI Jatim tidak hanya memberikan kepastian hukum dari aspek fikih Islam terkait konsumsinya, tetapi juga mendesak adanya penguatan regulasi dan pengawasan di tingkat hulu. Fatwa ini diharapkan dapat menjadi rujukan nasional bagi pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, serta para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perangkat vape di lingkungan keluarga.
Dengan lahirnya keputusan ini, MUI menegaskan komitmennya untuk berdiri di garda terdepan bersama lembaga negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan masa depan bangsa.












