Barometer99- Dompu – Ntb. Sat Resnarkoba Polres Dompu melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu di desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Jum’at, 4/3/2022 sekitar pukul 22.30 wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH, menyampaikan, penangkapan terhadap terduga pelaku karena ada laporan dan informasi dari masyarakat bahwa sering adanya transaksi narkotika di salah satu rumah yang beralamat di desa Lanci jaya Kecamatan Manggelewa.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Dompu memerintahkan KBO Satresnarkoba Polres Dompu untuk segera mengumpulkan Team Bravo Tambora, dan segera meluncur dilokasi untuk melakukan pengintaian di sekitar tempat yang sudah di ketahui tersebut.
“2 jam di lakukan pengintaian, setelah memastikan kebenaran dari informasi tersebut team Bravo Tambora langsung melakukan penindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap, HS, 40/L, diduga sebagai bandar Narkoba”, ujarnya.
Sebelum melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap, HS, Team Bravo Tambora memanggil saksi umum untuk menyaksikan jalannya proses penggeledahan.
“Terduga pelaku yang sudah di amankan berinisial, HS, 40/L, alamat : desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, pekerjaan : Petani”, pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik, SH.
Kasat Narkoba menambahkan, barang bukti yang sudah diamankan berupa, 2 (dua) plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu.
“Total keseluruhan barang bukti sabu – sabu: Berat bruto: 1,05 Gram”, tuturnya.
Selanjutnya anggota team Bravo Tambora membawa terduga pelaku dengan barang bukti di Mako Polres Dompu Guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
Syf-14.