Oknum Bhayangkari di Bima Ditangkap Kasus Narkoba

Oknum Bhayangkari di Bima Ditangkap Kasus Narkoba

Bima, Barometer99.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menangkap seorang perempuan berinisial EES (39), yang merupakan oknum Bhayangkari, terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.

Perempuan yang diketahui merupakan istri anggota Polri yang bertugas di Polres Dompu itu diamankan di kediamannya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu (7/6/2026) malam.

Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, membenarkan penangkapan tersebut Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, saat mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba jenis sabu, pihak Satresnarkoba langsung melakukan penindakan dan penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan satu paket kristal bening yang diduga sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah dimodifikasi, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 butir obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp22.092.500.

“Penggeledahan dilakukan dengan menghadirkan saksi dari pemerintah desa. Barang bukti ditemukan di dalam rumah terduga pelaku,” kata AKP Dediansyah.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, kata AKP Dediansyah, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram. Dalam pemeriksaan awal, EES mengakui barang tersebut adalah miliknya. Kepada penyidik, terduga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di Kecamatan Sanggar. Transaksi disebut dilakukan menggunakan metode tempel atau ranjau di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Polisi juga melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami terduga yang berstatus anggota Polri. Namun, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan pemerintah desa setempat, suami terduga diketahui sudah lama tidak tinggal serumah dengan EES.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Terima Lawatan PLN, Perkuat Sinergi Pengamanan PSN dan Infrastruktur Energi

Dari hasil pemeriksaan sementara, anggota Polri tersebut disebut terakhir kali berada di rumah sekitar Agustus 2025. Pada hari penangkapan, yang bersangkutan datang untuk menemani anaknya yang sedang mengikuti ujian sekolah setelah dihubungi oleh istrinya.

Saat proses penindakan berlangsung, suami terduga tidak berada di lokasi dan diketahui sedang berada di masjid. Meski demikian, penyidik menegaskan akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Saat ini, EES bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” papar dia.

Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *