Berita  

Kasat Narkoba Polres Dompu, Berhasil Ungkap 10 kasus Dan P21kan 12 Tersangka

Barometer99- Dompu – NTB. Beberapa Bulan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH sudah menunjukan kemampuan mengungkap dan menangkan beberapa bandar dan terduga pelaku pengedar Norkoba jenis Sabu-sabu yang ada di kabupaten Dompu NTB.

Terbukti, dihitung sejak mulai tahun 2021 sampai 2022 ini, kasat Narkoba polres Dompu sudah menaikkan 10 kasus ke tahap P21 yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan bersama alat bukti dan para tersangka.

Dari 10 kasus yang di P21 ini terdapat 12 tersangka terjerat. Sampai saat ini 12 tersangka tersebut masih dalam proses penuntut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu.

BACA JUGA :  Kasdam Kasuari Tinjau Langsung Kesiapan Peringatan HUT Ke-168 Pekabaran Injil Di Tanah Papua

“Pasal yang kita gunakan untuk mereka adalah, pasal 112, 114 tentang penguasa dan peredaran narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara” tandasnya.

Untuk tahun 2022 sekarang, Abdul Malik mengaku sudah melakukan penangkapan sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka. Namun berdasarkan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 yang mengharuskan pihak kepolisian untuk mengutamakan langkah Restorative justice (perdamaian,red) dengan syarat tertentu, sehingga 17 tersangka yang sudah ditahan, tidak semua dapat dinaikan kasusnya.

BACA JUGA :  Babinsa Danukusuman Hadiri Pembukaan Daurah Tahsin Fashahatul Lisan di Masjid Baiturachim

“5 persyaratan untuk memenuhi upaya Restorative justice, yang pertama, dia hanya penyalahguna (Bukan pengedar, red), kemudian barang bukti kurang dari 1 gram, lalu yang ketiga, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti meski yang bersangkutan positif narkoba, dan yang berikut, bersedia untuk dilakukan asesmen, terakhir, yang bersangkutan bersedia berkerjasama dengan polisi untuk mengungkap jaringan narkoba” katanya.

BACA JUGA :  Juara Liga Santri Sorong Siap Berlaga Ke Tingkat Nasional

Sejak menjadi Kasat Narkoba, Abdul Malik mengaku, baru 3 kasus yang sudah dilakukan Restorative justice, dan semuanya terpenuhi 5 unsur persyaratan di atas.

“3 Kasus sudah saya lakukan Restorative justice, dan itu masuk dalam unsur persyaratan tadi” tandanya.

Syf-14/Fhen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *