Berita  

Seorang Pelajar di Dompu Diamankan Polisi, Begini Kasusnya

Barometer99- Dompu – NTB. Polsek Hu’u Polres Dompu berhasil mengamankan salah satu Siswa SMAN 1 Hu’u yang berinisial DD yang sempat viral di Medsos terkait kepemilikan panah. Sabtu (12/02/22) pukul 12.30 wita.

Dengan adanya Video Viral tersebut anggota Polsek Hu’u yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH, dan didampingi Kanit Intel Aipda Adam, Kanit Reskrim Bripka Miftahul Huda dan KSPT 2 Aipda Teguh Aryanto mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa anak panah sebanyak 13 buah.

Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki mengatakan bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan DD Siswa SMAN 1 Hu’u yang sempat Viral Di Media Sosisal terkait kepemilikan anak panah.

BACA JUGA :  Ada Berita Pancur Batu Marak Judi, Kanit Reskrim : Sudah Kami Cek Tidak Ada Lokasi Judi

Dijelaskannya, yang dimana di Medsos tersebut dalam Insastorynya mengatakan (Ana Fana Dou Adu ke Koki Kai Woi Nami, Deh Beda Jauh Labo ana Fana Nami.., Kalosa Jagoan Mure) yang artinya (Anak panah orang Adu ini hanya untuk tusuk gigi kami, Nah beda jauh dengan anak panah kami, keluarin jagoan kalian).

BACA JUGA :  Sambut Nataru, Presidium FPII Aksi Sosial Salurkan Sembako dan Santunan Anak Yatim Piatu

“Kami berhasil amankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti anak panah yang di simpannya sebanyak 13 buah”,ujar Kapolsek Hu’u Ipda Agus Tamin, SH.

Dikatakan Marzuki, saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan atas penangkapan DD pelaku kepemilikan panah tersebut atau ada beberapa orang lainnya yang sama dengan pelaku terkait kepemilikan panah untuk di tindak lanjuti.

BACA JUGA :  Dandim 1802/Sorong Bersama Unsur Forkopimda Menghadiri Safari Ramadan 1443 H Tahun 2022

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, S.I.K mengatakan untuk diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi Tindak pidana yang dilakukan anak-anak di bawah umur yang masih duduk dibangku sekolah. “Terkait kasus pemanahan, kami akan proses pelaku yang masih di bawah umur sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak”, pungkasnya.

Syf-14.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *