Barometer99- Dompu – NTB. Kasus narkoba sangat memprihatikan di Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan terjadi di mana – mana yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Tahun ini adalah tahun untuk membuat para bandar narkoba di NTB yaitu tahun untuk memiskinkan para bandar narkoba.
Kerja keras pihak kepolisian Polres Dompu yang telah menangkap bandar narkoba di wilayah hukum polres Dompu sebagai bukti bahwa Sat Narkoba Polres Dompu di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH, benar – benar ingin menciptakan wilayah daerah Dompu yang bebas dari narkoba.
Sat Resnarkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dan Tanaman Jenis Ganja di jalan lintas Lakey Dusun Nangasia Desa Marada Kecamatn Hu’u Kabupaten Dompu. Rabu, 9/2/2022 sekitar pukul 23 : 30 Wita.
Terduga pelaku yang diamankan berinsial, IH alias Lubang, Laki – laki, 26 (tahun), agama : Islam, pekerjaan Mahasiswa, alamat Desa Rasabou Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu. UD alias Toni, laki – laki, 38 (tahun), agama : Islam, pekerjaan : Wiraswasta, alamat Desa Hu’u Kabupaten Dompu dan terduga pelaku berinisial, AS alias Son, laki – laki, 40 (tahun), pekerjaan Wiraswasta, alamat : Kelurahan Karijawa Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Adapun barang bukti penangkapan dari pelaku IH berupa : 9 (sembilan) poket daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, 1 (satu) buah Hp Realme warna merah.
Barang Bukti dari terduga Tony : 4 (empat) bungkus plastik transparan yang diduga daun ganja kering, 1 (satu) wadah plastik berisi daun ganja kering, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 1 ( satu ) buah hp Polytron warna putih, uang Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) pecahan Rp. 50.000, 5 lembar, 1 ( satu ) buah gunting dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Beat Street EA 4325 PB.
Sedangkan terduga Son : 6 (enam) bungkus sendang berisi daun ganja kering dan 8 (delapan) poket kecil berisi daun ganja kecil.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, SH, menjelaskan bahwa, pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wita anggota Sat Narkoba Polres Dompu mendapat laporan dari masyarakat Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, yang resah terhadap adanya peredaran gelap Narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
Dikatakannya, dari informasi masyarakat tersebut bahwa pada pukul 22.00 Wita dihari tersebut akan ada transaksi narkotika jenis ganja yang akan berlangsung di di seputaran jalan lintas lakey Kecamatan Huu Kabupaten Dompu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH, memerintahkan KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu Ipda Rahmadun Siswadi, SH, untuk memimpin team Bravo Tambora dalam rangka melakukan penyelidikan terkait kebenaran dari informasi masyarakat tersebut.
“Team Bravo Tambora yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu sekitar pukul 20.00 Wita dan langsung menuju ke titik sasaran target”, Pungkas Iptu Abdul Malik, SH.
Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil pantauan team, team mencurigai adanya kegiatan transaksi dijalan Lintas lakey Kecamatan Huu Kabupaten Dompu tersebut.
“Tanpa menunggu lama, team langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi”, ujarnya.
Dijelaskannya, setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga berinisial IH. Terduga IH menuturkan bahwa terduga mendapatkan barang berupa daun ganja kering 9 paket tersebut adalah berasal dari seseorang yang bernama Tony yang tinggalnya di Dusun Ncangga Desa Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.
“Dari hasil interogasi tersebut, team berangkat menuju tempat tinggal dari terduga Tony. Sesampai dirumah Tony, team mengamankan Tony beserta barang bukti daun ganja kering serta uang hasil penjualan sebesar Rp.300.000”, Pungkas Kasat Narkoba.
Dari hasil interogasi terhadap Tony, bahwa barang berupa daun ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama Son. “Team bergerak cepat ke Kelurahan Karijawa untuk mencari SON”, tuturnya.
Pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022, sekitar pukul 02.00 wita, Team mengamankan Son beserta barang bukti yang ada padanya berupa daun ganja kering dalam bungkus sedang dan poket kecil.
“adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan tersebut antara lain : 9 (sembilan) poket daun ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas warna coklat, 1 (satu) buah Hp Realme warna merah, 4 (empat) bungkus plastik transparan yang diduga daun ganja kering, 1 (satu) wadah plastik berisi daun ganja kering, 1 (satu) plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, 1 (satu) buah hp Polytron warna putih, uang Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000, 5 lembar, 1 ( satu ) buah gunting, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street EA 4325 PB, 6 (enam) bungkus sendang berisi daun ganja kering, 8 (delapan) poket kecil berisi daun ganja kecil”, pungkas Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, SH.
Malik mengatakan, guna Proses Penyidikan Lebih Lanjut anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu.
Syf-14.