Aktivitas PETI di Gorontalo Disorot, Polisi Sebut Masyarakat Jadi Korban
Gorontalo, Barometer99.com – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih terjadi di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo.
Melalui tayangan informasi publik yang beredar, aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Dalam tayangan tersebut diperlihatkan sejumlah lokasi tambang yang mengalami kerusakan lahan cukup parah akibat aktivitas pengerukan tanah. Selain itu, tampak pula alat-alat sederhana yang digunakan para penambang di area pertambangan terbuka.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa aktivitas PETI dapat merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, hingga membahayakan keselamatan masyarakat yang bekerja tanpa standar keamanan memadai.
“Polda Gorontalo tegaskan, awal bolehnya PETI ilegal bisa dihukum 5 tahun penjara, masyarakat diminta urus IPR agar menambang legal,” demikian narasi dalam tayangan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan agar mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga aktivitas pertambangan dapat berjalan secara legal dan terawasi.
Selain aspek hukum, keberadaan tambang ilegal disebut berpotensi memicu longsor, pencemaran lingkungan, serta kerusakan kawasan hutan apabila tidak segera ditangani secara serius.
Polda Gorontalo menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum di wilayah Gorontalo.*












