Edisi ketiga puluh, Senin 11 Mei 2026
FOKUS BELA NEGARA
(Forum Komunikasi Bela Negara)
Salam Bela Negara.
Bela Negara Dalam Memberantas Korupsi
Secara harfiah, korupsi berasal dari bahasa Latin “corruption” yang berarti kebusukan, keburukan, kebejatan, atau ketidakjujuran. Secara umum, korupsi didefinisikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Untuk memperkuat ketentuan hukum memberantas korupsi, telah dilakukan perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 memperkuat penegakan hukum melalui peningkatan sanksi pidana dengan penjara dan denda. Pemberantasan korupsi di Indonesia untuk mengatasi perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Tindak pidana korupsi mencakup tujuh jenis utama meliputi; merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Sejarah Korupsi
Korupsi adalah fenomena yang telah ada sejak zaman kuno, terdokumentasi sejak dinasti pertama Mesir (3100–2700 SM) dan terus berevolusi hingga era modern dan globalisasi. Praktik ini melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, seperti suap di Yunani Kuno dan korupsi sistemik di era kolonial. Korupsi di Tiongkok kuno, telah melakukan mekanisme kontrol seperti “Dewa Dapur” (dewa pelindung rumah tangga dalam kepercayaan tradisional Tionghoa). Korupsi di Yunani dan Romawi Kuno, sejarawan Herodotus mencatat penyuapan pendeta Orakel Delphi. Era perdagangan “Vereenigde Oostindische Compagnie” (VOC) pengusaha dari Belanda di Nusantara, telah terjadi korupsi besar besaran yang mengakibatkan VOC bangkrut.
Kongsi dagang Belanda VOC, yang didirikan pada 20 Maret 1602 untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah di Nusantara memiliki hak istimewa (oktroi) seperti mencetak uang, memiliki angkatan perang, dan melakukan perjanjian dengan raja-raja setempat. VOC pada awalnya berhasil memiliki kekayaan yang luar biasa, menjadi perusahaan terkaya dalam sejarah didukung oleh 70.000 karyawan. Jika kekayaan VOC disetarakan dengan nilai saat ini mencapai sekitar Rp112-113 kuadriliun (1.000 triliun), atau setara lebih dari 37 kali APBN Indonesia saat ini. Posisi kekayaan VOC lebih kaya dari gabungan 20 perusahaan modern terbesar saat ini, menunjukkan betapa besarnya dominasi ekonomi yang mereka miliki pada masa kejayaannya.
Dari catatan sejarah menunjukkan bahwa kehancuran VOC disebabkan terjadi praktek korupsi yang merajalela di semua level jabatan hingga pegawai bawah meliputi; penyelundupan, nepotisme, dan perdagangan ilegal yang memperkaya pribadi serta menumpuk hutang perusahaan. Pegawai VOC menjual rempah-rempah secara ilegal, terjadi manipulasi laporan keuangan dan biaya operasional, serta korupsi biaya untuk perang melawan kerajaan lokal. Pengangkatan jabatan dilakukan berdasarkan nepotisme bukan berdasarkan kompetensi yang berdampak terhadap percepatan terjadi kebangkrutan. Belanda membubarkan VOC pada 31 Desember 1799, semua aset serta utangnya diambil alih pemerintah Belanda dan sejak itu mulai sistem kolonialisme Belanda di Nusantara.
Korupsi yang berlangsung masif, sistematis, dan terorganisir dapat menghancurkan perekonomaian dan berdampak luas terganggunya stabilitas negara seperti yang dialami oleh beberapa negara antara lain; Sudan Selatan, Somalia, Venezuela, dan Suriah. Artinya korupsi yang berlangsung berkelanjutan dan semakin besar bisa menghancurkan suatu negara.
Sejarah Korupsi di Indonesia.
Sejarah korupsi di Indonesia berakar panjang sejak zaman kerajaan, hingga saat ini. Sejak proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, praktek korupsi di lingkungan pemerintahan sudah mulai terjadi.
Pada masa Orde Lama (1950-an – 1966), pemerintah membentuk Panitia “Retooling Aparatur Negara” (PARAN) pada tahun 1957 bertujuan membersihkan aparatur negara dari korupsi, dengan mendata kekayaan pejabat melalui formulir. Masa Orde Baru (1966-1998), korupsi di Indonesia berkembang lebih luas meliputi praktek Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di tingkat elit pemerintahan kerjasama dengan pengusaha. Era Reformasi (1998- Sekarang), pemberantasan korupsi menguat dengan lahirnya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, UU Nomor 20 Tahun 2001 dan berdirinya lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2003.
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa masa waktu 1995-2025, peringkat korupsi Indonesia berfluktuasi, dan mencapai titik tertinggi (terburuk) pada 2007. Ada beberapa kasus korupsi besar yang telah menjadi rahasia umum seperti: 1) Korupsi Tata Niaga Timah Rp 300 Triliun, 2) Korupsi Tata Kelola Minyak di Pertamina Rp 193,7 Triliun, 3) Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rp 138 Triliun, 4) Korupsi Duta Palma Rp 78 Triliun, 5) Korupsi PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Rp 37,8 Triliun, 6) Korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Rp 22,7 Triliun, 7) Korupsi PT Jiwasraya Rp 16,8 Triliun, 8) Kasus Ekspor Minyak Sawit Mentah Rp 12 Triliun, 9) Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia Rp 9,37 triliun, 10) Korupsi Proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) merugikan negara lebih dari Rp 8 triliun.
Upaya pemberantasan korupsi sebagai musuh bangsa Indonesia, telah dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai kebijakan, namun tantangannya semakin komplek dan canggih serta semakin sulit dilacak.
Akar utama penyebab korupsi adalah adanya peluang, lemahnya pengawasan dan adanya dorongan untuk memenuhi kebutuhan lebih dari kemampuan dengan dukungan sifat serakah dan tamak yang dilakukan secara bersama atau berjamaah.
Kurangnya integritas dan nilai-nilai etika dan moral yang kuat membuat seseorang mudah tergoda saat ada kesempatan melakukan kecurangan untuk memenuhi kebutuhan hidup konsumtif mengikuti pola hidup bersaing menumpuk kekayaan sebagai identitas kemajuan sesorang atau keluarga. Penegakan hukum semata dengan sanksi hukum yang tinggi kepada pelaku, tidak menjamin terjadi efek jera korupsi yang akan menghilangkan korupsi di Indonesia .
Aksi Bela Negara Memberantas Korupsi
Mengikuti kasus-kasus korupsi yang semakin meluas dengan nilai yang semakin tinggi, tidak mungkin tumbuh berkembang jika dilakukan oleh orang perorang, karena yang dikorupsi adalah uang negara. Korupsi berjamaah telah menjadi sistem korupsi yang digunakan agar dapat berlangsung sistemik secara lokal, nasional dan global untuk secara bersama-sama menghindari jeratan hukum. Dapat dipastikan kasus-kasus korupsi yang terjadi melibatkan birokrasi dan pengusaha dengan dukungan institusi pengawas dan penegak hukum yang terkait.
Belajar dari kasus VOC di Nusantara yang memiliki kekayaan yang luar biasa, dapat bangkrut karena korupsi merajalela. Artinya jika korupsi berkembang secara berkelanjutan apalagi sudah membudaya, berapa besarpun kekayaan sumber daya alam dan tingginya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat menimbulkan kehancuran perekonomian nasional yang akan melemahkan ketahanan nasional.
Percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia, hanya mungkin dilakukan jika ada perubahan kebijakan dari dua jalur yakni jalur tata kelola pemerintahan dan jalur pembangunan peradaban berbasis etika, moral dan taat hukum.
Perubahan kebijakan dari jalur tata kelola pemerintahan meliputi beberapa aspek antara lain; menutup peluang korupsi dalam sistem pembangunan yang menggunakan APBN, meningkatkan pengawasan berlapis, melakukan reformasi birokrasi berdasarkan kompetensi dan kebutuhan, perubahan sistem politik dengan biaya yang lebih murah, memotong jaringan korupsi berjamah yang terjadi di tiap instansi atau lembaga pemerintah.
Perubahan kebijakan dari jalur pembangunan peradaban bangsa yang beretika, moral dan taat hukum meliputi; peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila serta berbagai hak dan kewajiban setiap warga negara berdasarkan UUD 1945.
Untuk meningkatkan peran serta setiap warga negara ikut serta dalam pemberantasan korupsi, perlu program pembangunan peradaban nasional berkarakter bela negara, terutama bagi generasi muda agar Indonesia bebas dari korupsi.
Pembangunan peradaban nasional berkarakter bela negara diharapkan generasi mendatang memiliki; 1) Rasa cinta Tanah Air yang tinggi, 2) Kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat, 3) Kesetiaan kepada Pancasila yang konsisten, 4) Kerelaan berkorban tanpa mengenal menyerah, dan 5) mempunyai kemampuan dan semangat juang mewujudkan cita-cita kemerdekaan.
Peradaban nasional berkarakter bela negara akan menjadi kekuatan rakyat untuk memberantas korupsi di Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Upaya setiap warga negara menjauhi praktek korupsi, dan ikut melakukan pengawasan pengguaan uang negara dengan memberi informasi kepada instansi penegak hukum termasuk aksi bela negara.
Pembangunan peradaban berkarakter bela negara bagi generasi muda sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia. Jika generasi muda tidak mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, sangat sulit korupsi diberantas di negeri ini dan resikonya sangat mencemaskan.
Semoga bermanfaat.
Dr. Ir. P. A. Rangkuti (PAR)












