Di Tengah Desakan Pemanggilan Gubernur, Pemprov NTB Kucurkan Rp1,8 Miliar ke Kejati
Mataram, Barometer99.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan anggaran Rp1,875 miliar dalam APBD 2026 untuk proyek perluasan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Data tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Paket pekerjaan bernama Pembangunan Perluasan Kantor Kejati itu dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) NTB. Proyek direncanakan melalui mekanisme tender dan dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Desember 2026 di Kota Mataram.
Secara administratif, kebijakan tersebut dimungkinkan dalam regulasi. Pemerintah daerah dapat memberikan hibah berupa pembangunan fasilitas kepada instansi vertikal. Namun, penggunaan anggaran daerah untuk membiayai fasilitas lembaga penegak hukum memunculkan pertanyaan terkait relasi kelembagaan ditengah desakan oposisi untuk memanggil gubernur ntb sebagai saksi dalam kasus Gratifikasi DPRD provinsi NTB.
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menilai proyek tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai pembangunan fisik. Ia menyebut ada dimensi yang lebih luas, terutama menyangkut independensi lembaga penegak hukum di daerah.
“Ini bukan sekadar bangunan fisik. Ini menyangkut independensi. Ketika pemerintah daerah membiayai fasilitas kejaksaan, publik wajar bertanya: siapa sebenarnya yang sedang menjaga siapa?” kata Agus, Rabu, 22 April 2026.
Menurut dia, legalitas kebijakan belum cukup menjawab kegelisahan publik. Ia menilai terdapat praktik kebijakan yang sah secara aturan, namun tetap problematik dari sisi etika pemerintahan.
“Jangan hanya bicara sesuai aturan. Banyak yang legal tapi tidak patut,” ujarnya.
ia menuturkan, Kejaksaan merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemerintah daerah. Anggaran operasional lembaga tersebut pada dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam konteks itu, kata dia keterlibatan pemerintah daerah dalam pembiayaan fasilitas kejaksaan dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Agus mengatakan situasi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum.
“Bagaimana publik bisa yakin penegakan hukum berjalan objektif jika secara fasilitas ada ketergantungan pada pemerintah daerah?” katanya.
Selain isu independensi, alokasi anggaran ini juga disorot dari sisi prioritas belanja daerah. Di tengah kebutuhan layanan dasar seperti infrastruktur, akses air bersih, pendidikan, dan kesehatan, proyek tersebut dinilai belum menunjukkan sensitivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
“Ini bukan angka kecil. Hampir Rp2 miliar. Publik berhak tahu kenapa ini dianggap lebih prioritas dibanding kebutuhan dasar lainnya,” ujar Agus.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan penjelasan terbuka mengenai urgensi proyek tersebut, termasuk apakah pembangunan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari pihak kejaksaan atau merupakan inisiatif pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTB juga dinilai perlu menyampaikan klarifikasi kepada publik. Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan dituntut menjaga jarak etik dari kekuasaan, termasuk dalam penerimaan fasilitas yang bersumber dari APBD.
“Kalau memang ini kebutuhan mendesak, sampaikan ke publik. Jangan dibiarkan menggantung,” kata Agus.
Kebijakan ini menegaskan kembali bahwa legalitas tidak selalu berbanding lurus dengan kepatutan. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, penggunaan anggaran publik berpotensi memicu kecurigaan yang lebih luas.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran, tapi kepercayaan masyarakat,” ujar Agus. (red)












