Pemilik Hotel Sandjaja Palembang Tidak Bergerak Sedikitpun Meski Sudah Ada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Agar Membayar Pesangon Exs-Karyawannya

Barometer99- PALEMBANG- Pemilik Hotel Sandjaja Palembang Inisial IS Tidak Bergerak Sedikitpun Meski Sudah Ada putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi dan memerintahkan agar membayar pesangon terhadap eks-karyawannya.

Hingga saat ini 73 karyawan hotel yang beralamat di Jalan Kapten A Rivai masih menanti pembayaran pesangon senilai Rp4,5 milyar.

Karena tidak adanya kejelasan ke-73 eks-karyawan Hotel Sandjaja terpaksa melaporkan IS ke SPKT Polda Sumsel, akhirnya laporan para eks-karyawan Hotel Sandjaja tersebut diterima SPKT Polda Sumsel pada Jum’at (21/1/2022).

BACA JUGA :  Jelang Pemilukada Serentak 2024, Polres Gresik Tingkatkan Upaya Jaga Ketertiban dan Keamanan

Laporan tersebut diketahui dikuasakan kepada salah seorang eks-karyawan, Syaifuddin (52). Kuasa hukum ke-73 eks-karyawan Hotel Sandjaja, Aprisal Nesidatu,SH mengatakan, bahwa pihaknya melaporkan IS dengan sangkaan melanggar Pasal 216 KUHPidana.

“Sebelum menempuh jalur hukum ini, klien kami telah melakukan berbagai upaya agar pesangon mereka sesuai putusan kasasi MA segera dibayarkan,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui handphone, Minggu (23/1/2022).

Dikatakan Aprisal hingga kini tidak kunjung ada kejelasan dari pemilik Hotel Sandjaja yang sejak pandemi Covid-19 dua tahun lalu sudah tidak lagi operasional.

BACA JUGA :  Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polres Jajaran Berhasil Mengungkap Puluhan Kasus Narkoba

“Kami juga sudah berupaya melakukan negosiasi dan mediasi tapi hanya dijawab nanti-nanti saja terus, mulai dari Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Klas IA Khusus Palembang sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung, lalu dilanjutkan dengan teguran (Aanmaning) pertama baik IS selaku tergugat maupun kuasa hukumnya tak hadir,” katanya.

Barulah pada teguran kedua, kuasa hukum tergugat yakni H Rusli Bastari,SH hadir.

BACA JUGA :  Raih ISO 27001, Dirjen Zudan Ingatkan Dukcapil Jangan Lengah dan Terus Berbenah

“Kami meminta agar pihak Hotel Sandjaja segera membayarkan pesangon klien kami sesuai isi putusan MA,” jelas Aprisal didampingi tim kuasa hukum lainnya yakni Sukma Wijaya,SH, M Rudi Efransyah,SH dan Jurnalis,SH.

Hingga berita ini diturunkan, belum didapatkan konfirmasi dari pihak Hotel Sandjaja.

Kuasa hukum IS, H Rusli Bastari,SH yang coba dihubungi wartawan melalui sambungan ponsel tidak merespons.Begitupun kuasa hukum lainnya, yakni Heriyadi,SH.(*)

Editor: Msa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *