Kajati Aceh Tekankan Legalitas dan Transparansi sebagai Pilar Zona Integritas
Banda Aceh, Barometer99.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H. menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) Tahun Anggaran 2026 di lingkungan BP3KP Sumatera I.
Dalam pemaparannya, Kajati Aceh mengangkat tema “Legalitas dan Transparansi sebagai Pilar Zona Integritas di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman”, yang menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Yudi Triadi menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan langkah strategis dalam mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan publik, sekaligus bebas dari praktik korupsi.
“Legalitas dan transparansi adalah fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Legalitas tanpa transparansi membuka ruang penyimpangan, sementara transparansi tanpa legalitas akan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pembangunan Zona Integritas mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2024 tentang pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Menurutnya, implementasi Zona Integritas mencakup dua komponen utama, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Dalam hal ini, legalitas menjadi bagian penting dalam penataan tata laksana, sedangkan transparansi berperan dalam penguatan pengawasan guna mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat komitmen seluruh jajaran dalam membangun budaya kerja yang profesional, transparan, dan berintegritas, khususnya di sektor perumahan dan kawasan permukiman.












