Respon Cepat Pamapta Polres Jakbar Tangani Kasus Pemerasan dan Pengeroyokan Sopir Mobil Box

Jakarta Barat, Barometer99.com – Pamapta Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat merespons aduan warga terkait dugaan pemerasan dan pengeroyokan yang menimpa seorang sopir dan kenek mobil box di kawasan Jalan Pangeran Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, pada Sabtu, 22 November 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.

Pamapta 1 Polres Metro Jakarta Barat, Ipda M. Nico Saputra, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika mobil box dengan nomor polisi B 9906 TCL mengalami mogok di Jl. Peternakan 3, Kapuk, Cengkareng.

Sopir kemudian meminta bantuan beberapa pemuda setempat untuk mendorong kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

BACA JUGA :  Kelompok Pengedar Sabu di Bima Ditangkap Polisi 

Setelah kendaraan berhasil dipindahkan, sopir memberikan uang sebesar Rp20.000 sebagai bentuk terima kasih. Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak menerima jumlah tersebut dan menuntut tambahan.

“Namun, dua pemuda yang tidak diketahui identitasnya merasa tidak terima dengan jumlah tersebut dan menuntut tambahan,” ujar Ipda Nico saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

BACA JUGA :  Brigjen Rudy Syafirudin Apresiasi Desa Percontohan P2B Banyuasin: "Tiap Rumah Harus Punya 7-8 Jenis Tanaman!"

Karena permintaan tambahan itu tidak dipenuhi, sopir dan kenek justru diperintahkan turun dari mobil.

Situasi kemudian memburuk ketika kenek dipukul pada bagian wajah dan diancam akan ditusuk oleh para pelaku.

Merasa terancam, keduanya melarikan diri dan langsung menuju Polres Metro Jakarta Barat untuk meminta perlindungan serta melaporkan kejadian tersebut.

Menerima laporan itu, Ipda M. Nico Saputra bersama Ipda Harianto dan anggota Pamapta lainnya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA :  Hilang Jaringan Internet, DPRD Buru Sebut Telkom Ada Konspirasi Oligarki

Dalam penanganan kasus ini, kami kemudian memfasilitasi proses restorative justice, setelah korban menyatakan bersedia memaafkan para pelaku dan tidak melanjutkan kasus ke proses hukum.

“Korban telah sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan tidak melanjutkan ke proses hukum,” ungkap Ipda M. Nico Saputra.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *