Polres OKU Ungkap Pembunuhan Guru P3K SMPN 46, Pelaku Ditangkap Setelah Diserahkan Keluarga

OKU, Barometer99.com, (22/11/25) — Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang guru P3K SMPN 46 OKU, Sayidatul Fitriyah (27), yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya. Seorang pria bernama Riko Irawan (29) ditetapkan sebagai tersangka setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarga dan Kepala Desa kepada kepolisian pada Jumat (21/11) dini hari.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., didampingi sejumlah pejabat utama Polres OKU, dijelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian besar karena selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban.

Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Selasa malam, 18 November 2025, ketika tersangka terlibat pertengkaran dengan istrinya. Dalam kondisi emosi, pelaku meninggalkan rumah dan tidur di sebuah bedeng kosong tepat di samping kontrakan korban yang baru dua bulan mengajar di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Wakili Kapolri Hadiri Pembukaan Latsitarda di NTB, Wakapolri Terkesan Dengan Lombok

Korban sempat curiga karena mendengar suara dari bedeng kosong itu dan langsung menghubungi pemilik bangunan. Keesokan harinya, ketika pemilik bangunan memeriksa lokasi, tersangka panik dan melarikan diri ke arah plafon, masuk ke dalam kontrakan korban tanpa sepengetahuan pemilik maupun korban.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban tiba di kontrakan usai mengajar dan langsung terkejut melihat keberadaan tersangka di dalam rumahnya. Teriakan korban meminta pertolongan membuat tersangka semakin panik.

“Pelaku membekap korban, mendorongnya ke kasur, lalu mengikat tangan dan kaki korban menggunakan dasi dan jilbab hingga korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal dunia,” tegas Kapolres OKU.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, tersangka mengambil handphone Oppo warna silver milik korban, kemudian kabur menuju rumah keluarganya di Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA :  Polda Maluku Gelar Rekonsilisasi Laporan Keuangan Bersama Polres Jajaran

Tim gabungan Polres OKU dan Polsek Peninjauan segera melakukan penyelidikan mendalam dan mendatangi rumah keluarga tersangka. Meskipun tersangka tidak berada di tempat, polisi mengambil langkah humanis dengan menggandeng pihak keluarga dan perangkat desa.

Upaya itu berhasil. Pada Jumat dini hari, keluarga dan Kepala Desa Sukapindah akhirnya menjemput tersangka dan menyerahkannya langsung ke Polsek Peninjauan sekitar pukul 01.30 WIB.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama pihak keluarga dan perangkat desa. Penyerahan ini membuat proses penangkapan berjalan cepat, aman, dan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:
– 1 unit handphone Oppo warna silver
– Pakaian korban,
– Hijab dan kacu pramuka,
– Sepasang sandal,
– Sebilah pisau bergagang plastik,
– Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari berkas penyidikan.

BACA JUGA :  Danrem Menerima Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 044/Garuda Dempo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
– Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana),
– Pasal 338 KUHP (Pembunuhan),
– Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian),
– Pasal 365 ayat (3) KUHP (Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Kematian),
– Ancaman hukumannya sangat berat: hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres OKU menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kasus ini adalah tragedi yang tidak hanya mengguncang keluarga korban, tetapi juga dunia pendidikan. Kami memastikan penyidikan dilakukan sebaik mungkin. Pelaku akan mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya,” tegas AKBP Endro Aribowo.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *