Berita  

Bupati Bima dan Kajari Tandatangani MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kabupaten Bima-NTB, Barometer99.com-Pemerintah Kabupaten Bima melalui surat nomor 03.3/025/117/03.3/2025 bersama Kejaksaan Negeri Bima melalui surat nomor B-17/N.2.14/Gs.1/XI/2025 pada Senin (17/11) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Baharudin Lopa, Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bima.

Bupati Bima Ady Mahyudi, yang hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, menandatangani naskah MoU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bima Heru Kamarullah, yang didampingi Kasi Pidana Umum Zulkarnain. Penandatanganan disaksikan oleh para pejabat utama Kejari Bima, Staf Ahli Bupati bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, para kepala OPD, serta sejumlah pejabat lingkup Sekretariat Daerah.

Dalam keterangannya, Bupati Ady Mahyudi menegaskan bahwa kerja sama ini lahir dari berbagai dinamika hukum yang terjadi di Kabupaten Bima, terutama sengketa dan klaim aset berupa tanah dan bangunan yang dikelola pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Bima menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman ini agar setiap permasalahan hukum dapat ditangani secara profesional oleh pihak yang berkompeten serta memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

BACA JUGA :  Olahraga Bersama Dalam Rangka Sinegritas Antara Zona Maritim Tengah Bakamla RI Dan Lanudal Manado Puspenerbal Serta Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara

Bupati juga berharap kerja sama ini dapat memperkuat dukungan Kejaksaan Negeri Bima dalam merumuskan langkah dan strategi hukum terhadap berbagai kegiatan strategis daerah, sehingga pemerintah daerah terhindar dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“MoU ini menjadi acuan bersama dalam mewujudkan Kabupaten Bima yang tertib, tenteram, berintegritas, dan menjunjung tinggi marwah penegakan hukum,” tambahnya.

BACA JUGA :  Diduga Pengedar Narkoba, 7 Pria dan 2 Perempuan Ditangkap Polisi 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Heru Kamarullah, dalam sambutannya menekankan bahwa MoU ini diharapkan mampu mempererat sinergi antara Kejari dan Pemkab Bima, sekaligus mengoptimalkan pembangunan daerah. Ia menyebutkan lima aspek penting dalam kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion), penanganan sengketa, pengajuan gugatan, serta pengawasan dan pengamanan aset negara/daerah.

BACA JUGA :  Dialog Bersama Warga, Gubernur NTB Mencari Solusi Bersama

“Pencegahan lebih baik melalui mitigasi risiko sejak awal. Kerja sama ini merupakan langkah strategis karena Kejaksaan Negeri di daerah adalah mitra pemerintah dalam mengawal pembangunan. Keberhasilan pemerintah daerah juga merupakan keberhasilan Kejaksaan,” tegasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *