Aceh, Barometer99.com – Kejaksaan Tinggi Aceh menerima kunjungan kerja Direktur Pengendalian Operasi (Dir Dalops) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., dalam rangka kegiatan pemantauan dan evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi serta percepatan realisasi anggaran tahun 2025.
Kunjungan supervisi ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana khusus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Aceh serta mendorong optimalisasi capaian kinerja bidang Pidsus menjelang akhir tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim dari Direktorat Pengendalian Operasi JAMPIDSUS. “Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan percepatan realisasi anggaran sesuai target,” ujarnya.
Dari hasil evaluasi, hingga Oktober 2025 tercatat:
81 perkara penyelidikan,
48 perkara penyidikan,
58 perkara penuntutan, dan
54 perkara eksekusi
telah ditangani oleh jajaran Pidsus se-wilayah Aceh.
Sementara itu, realisasi anggaran bidang Pidsus Kejati Aceh mencapai 61,5%, dengan proyeksi peningkatan hingga 93,75% pada akhir November 2025.
Selain itu, pemulihan kerugian keuangan negara di wilayah hukum Kejati Aceh mencapai lebih dari Rp9,9 miliar, dan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp3,9 miliar sepanjang tahun 2025.
Dalam paparannya, Dir Dalops JAMPIDSUS menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Pengendalian Operasi merupakan bagian dari penguatan fungsi monitoring, evaluasi, dan asistensi teknis terhadap penanganan perkara tindak pidana khusus di seluruh Indonesia.
“Fungsi Direktorat ini adalah untuk memastikan proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi berjalan sesuai standar operasional, serta memberikan asistensi teknis apabila ditemukan kendala di daerah,” ujar Muhammad Syarifuddin.
#KejaksaaanRI #kejatiAceh




















